Tempo/Zulkarnain
Kalteng Minta Inpres Lahan Gambut Diperpanjang
TEMPO Interaktif, Palangkaraya - Karena masih diperlukan untuk melakukan rehabilitasi lahan gambut eks Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar (PLG), Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang meminta pemerinta untuk memperpanjang masa berlakunya Intruksi Presiden Nomor. 2 Tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Lahan Gambut di Kalteng yang akan berakhir 16 Maret depan.
“Tapi karena belum selesai, maka kita minta diperpanjang. Saya sudah kirim surat kepada Presiden agar dilakukan perpanjangan Inpres tersebut,” ujar Teras Narang kepada wartawan, Kamis (3/3).
Belum selesainya rehabilitasi eks lahan gambut itu, kata Teras, karena kementerian yang bertugas mrehabilitasi lahan gambut belum bekerja sesuai program yang diatur oleh presiden Menurutnya, kalau semua kementrian mempunyai komitmen dan proges yang sama, maka rehabilitasi lahan gambut bisa selesai tepat waktu.
Seperti diketahui, untuk melakukan perbaikan kerusakan lahan gambut di Kalteng seluas 1,3 juta hektar, pemerintah mengeluarkan Iinpres No 2 tahun 2007 . Dalam Inprees itu disebutkan, rehabilitasi harus tuntas pada tanggal 16 Maret 2011. Rehabilitasi lahan gambut di Kalteng ini mencakaup 4 lokasi wilayah, yakni di Kota Palangkaraya, Kabupaten Pulang Pisau, Barito Selatan dan Kapuas.
Karana WW





