Empat aturan daerah dimaksud adalah Raperda retribusi penggantian bea cetak Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan akte catatan sipil, Raperda Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga
(RW), Raperda Penambahan penyertaan modal daerah ke perusahaan daerah, serta Raperda Pencabutan 13 Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.
Semua fraksi di DPRD Kota Tangerang meliputi Fraksi Demokrat, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Amanat Nasional, dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya dan Fraksi Nurani Bangsa sepakat dengan mengapresiasi pembangunan yang dilaksanakan Pemkot Tangerang.
Terkait empat Raperda, Fraksi Demokrat mendukung terealisasinya Raperda tersebut. Terutama jika
itu bertujuan untuk peningkatan kinerja serta pelayanan bagi masyarakat. Misalnya Perda soal pembentukan RT dan RW. "Kami merasa perlu adanya Perda ini karena RT/RW merupakan perangkat dasar yang telah tumbuh dan berkembang atas inisiatif masyarakat sendiri,"kata Edy Ham kemarin.
Berkaitan dengan Raperda Penambahan penyertaan modal daerah ke perusahaan daerah diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat sehingga profesionalisme dapat terus terjaga. Khususnya pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PD. Pasar Jaya Kota Tangerang.
Begitu halnya dengan Pencabutan 13 Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Ketujuh fraksi sepakat menghapus tiga belas Perda Kota Tangerang. Perda-perda yang dihapus ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti dengan yang baru.
AYU CIPTA