TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia menyatakan, keikutsertaan kartu kredit dan kredit tanpa agunan dalam publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) akan mengganggu perhitungan. BI lebih memilih fokus pada perhitungan inti suku bunga dasar.
Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso mengungkap, kartu kredit dan kartu tanpa agunan sengaja tidak disertakan terlebih dahulu dalam publikasi kali ini. "Karena anomali suku bunga kedua produk tersebut bisa men-distruct perhitungan," ujar Wimboh, di kantornya, kemarin malam (3/3). Bank Indonesia selanjutnya akan fokus pada perhitungan kredit inti terlebih dahulu.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad sebelumnya juga menyatakan, publikasi tidak mengikut-sertakan kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Sebab, bank sentral akan fokus lebih dulu pada kredit dengan struktur dana yang jelas. Meski demikian, ke depan, BI akan memberlakukan publikasi ini untuk kedua produk tersebut.
Namun, Ekonom dan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Mirza Adityaswara mendesak Bank Indonesia, agar menetapkan publikasi prime lending rate atau suku bunga dasar kredit untuk kartu kredit dan kartu tanpa agunan (KTA). Sebab, suku bunga untuk dua produk ini dinilai cukup tinggi dan tidak sensitif premi risiko.
"SBDK untuk credit card dan KTA perlu. Karena bunga credit card ini sudah 30-35 persen setahun, kemudian KTA sebesar 50 persen," ungkap Mirza dalam seminar Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit dan Tantangan Efisiensi Perbankan, Hotel Grand Sahid, Kamis (3/3).
Wimboh melanjutkan, justru karena tingkat suku bunga kartu kredit dan KTA yang berkisar 30-50 persen ini lah, kedua produk tersebut akhirnya ditangguhkan dalam pengumuman publikasi suku bunga dasar. Sedangkan, yang bisa diumumkan untuk saat ini adalah SBDK untuk kelompok kredit korporasi, retail, konsumer KPR dan non-KPR.
Bank Indonesia sendiri berencana bakal mengumumkan SBDK atau prime lending rate pada 31 Maret nanti. Pengumuman SBDK ini diwajibkan pada bank dengan aset di atas Rp 10 triliun. Dan dilakukan lewat situs resmi bank, kantor cabang, dan media massa.
FEBRIANA FIRDAUS