TEMPO Interaktif, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan peraturan daerah tentang pembubaran Ahmadiyah tidak diperlukan karena organisasi tersebut tidak terdaftar. "Kami tidak perlu membubarkan sekaligus tidak perlu ada aktivitas (Ahmadiyah)," ujar Syahrul, Jumat (4/3).
Terkait dengan tuntutan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam tentang pembubaran Ahmadiyah, Syahrul mengaku tidak melihat adanya konteks perlu atau tidak diterbitkan peraturan daerah atau peraturan gubernur. "Yang penting suasana terkendali. Ahmadiyah tidak pernah terdaftar. Jadi yang ada adalah instruksi pelarangan aktivitas," katanya.
Dia menambahkan, semua pihak harus menjaga suasana aman dan kondusif untuk mendukung pemerintah berkonsentrasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Menurut dia, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri cukup dijadikan pegangan dan sudah ada dasar bagi kepolisian untuk melarang. "Hindarilah seluruh aktivitas yang memancing kekeruhan dan merugikan orang lain," ujarnya.
Kondisi Sulawesi Selatan cukup aman. Semua bentuk kekerasan dan kekisruhan tidak boleh. Sebelumnya dia mengatakan jumlah pengikut Ahmadiyah di sini tidak besar dan tidak terdaftar. "Karena tidak terdaftar jadi tidak perlu ada yang dibubarkan. Kalau memang ajarannya tidak sesuai syariat, diluruskan," katanya pada Musyawarah Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Tuntutan agar pemerintah provinsi membuat peraturan daerah atau peraturan gubernur terhadap Ahmadiyah disuarakan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan seperti Front Pembela Islam dan Forum Umat Islam.
ANTARA