TEMPO Interaktif, Jakarta - Jamaah Ahmadiyah Indonesia menilai penerbitan peraturan dan surat keputusan soal pelarangan aktivitas Ahmadiyah di sejumlah daerah, tidak akan menyelesaikan masalah. Sebaliknya, penganut ajaran Ahmadiyah merasa adanya peraturan-peraturan di daerah tersebut akan mengancam keamanan mereka.
"Dampaknya terasa bagi JAI yang berada di daerah. Untuk mereka situasinya mencekam. Kepada siapa mereka minta pertolongan," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengurus Pusat Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Ahmad Mubarik, kepada Tempo, semalam, Sabtu 5 maret 2011.
Mubarik mengatakan Jamaah Ahmadiyah tak bisa berbuat banyak menghadapi penerbitan peraturan pelarangan Ahmadiyah di daerah tersebut, lantaran tak punya posisi tawar yang kuat. "Kita ini minoritas. Tak ada kekuatan politik, tak ada massa," ujarnya.
Mubarik menyayangkan, pasca peristiwa penyerangan di Cikeusik, Pandeglang, Banten yang menewaskan tiga orang Ahmadiyah, malah membuat peraturan yang membatasi aktivitas Ahmadiyah makin gencar diterbitkan. "Salah kami apa? Kami tidak melakukan apapun yang melanggar hukum," tutur Mubarik
Wacana dikeluarkannya peraturan pelarangan Ahmadiyah mengemuka sepekan terakhir lantaran beberapa pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia berencana menerbitkan perda pelarangan Ahmadiyah. Di sebagian tempat, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur, Perda tersebut bahkan telah diterbtikan.
Perda tersebut diterbitkan untuk mengukuhkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung) tentang Ahmadiyah yang diterbitkan pada 2008 lalu.
Menurut Mubarik, saat ini JAI memiliki 313 cabang yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Ia mengestimasi jamaah Ahmadiyah saat ini seluruhnya berjumlah 500 ribu jiwa. Represi terhadap Ahmadiyah kata Mubarik mengalami eskalasi mulai tahun 2005.
"Sampai tahun 2000 tidak ada masalah dengan Ahmadiyah. Bahkan waktu itu Khalifah kami sempat diterima Gus Dur dan Amien Rais. Tapi setelah tahun 2005 makin menjadi dan paling parah sekarang," kata Mubarik.
ANANDA BADUDU