Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Djoko Suyanto: Pemerintah Tidak Bisa Melarang Kepercayaan

image-gnews
Garis polisi melintang di depan lokasi kejadian pascapenyerangan terhadap warga yang diduga menganut aliran Ahmadiyah di desa Umbulan, Kec Cikeusik, Pandeglang, Banten, Senin (7/2). Kemarin siang, sejumlah massa menyerang rumah milik keluarga Suparman. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Garis polisi melintang di depan lokasi kejadian pascapenyerangan terhadap warga yang diduga menganut aliran Ahmadiyah di desa Umbulan, Kec Cikeusik, Pandeglang, Banten, Senin (7/2). Kemarin siang, sejumlah massa menyerang rumah milik keluarga Suparman. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah memang belum memberi keputusan untuk menanggapi desakan pembubaran aliran Ahmadiyah di Indonesia. Tapi, sikap pemerintah sudah jelas, sebuah kepercayaan tidak bisa dilarang. "Bagaimana pun, kita tidak boleh membekukan atau melarang kepercayaan orang," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto kepada Tempo, Minggu (6/3).

Sedangkan mengenai munculnya peraturan-peraturan daerah soal pelarangan aktivitas Ahmadiyah, menurut Djoko, aturan-aturan tersebut harus mengacu pada dua landasan, yakni, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Pasal 29 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Ahmadiyah. "(Dua aturan) itu harus menjadi dasar peraturan daerah," ujarnya.

Pasal 28 UUD 1945 mengatur soal warga negara dan penduduk. Dalam pasal 28 E butir pertama dinyatakan, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Butir kedua menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

Adapun pasal 29 mengatur soal agama yang berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," (butir 2).

Karena itu, Djoko telah menginstruksikan Menteri Dalam Mendagri Gamawan Fauzi untuk mengevaluasi peraturan-peraturan daerah yang dinilai tak sesuai dengan dua landasan tersebut. Mendagri, kata Djoko, sudah tentu akan memperhatikan aturan-aturan di daerah yang melarang aktivitas Ahmadiyah. "Karena daerah tidak bisa bikin aturan sendiri tanpa memperhatikan acuan itu," kata dia.

Evaluasi terhadap peraturan daerah soal pelarangan Ahmadiyah akan dilakukan, sembari pemerintah membahas bagaimana mencari solusi tuntas tentang Ahmadiyah. "Kalau keluar dari dua acuan itu, (perda) tidak bisa diterapkan."

Namun di sisi lain, Djoko meminta media tak hanya mengutip soal pelarangan terhadap Ahmadiyah-nya saja. Sebab sejumlah aturan daerah juga mengatur soal pelarangan warga masyarakat untuk bertindak dengan melakukan kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah. Menurut Djoko, silahkan saja jika ada pihak-pihak yang tidak senang dengan keberadaan Ahmadiyah. "Tetapi ketidaksenangan itu tidak boleh lantas digunakan untuk menghakimi orang lain, menganiaya orang lain, atau membunuh," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Djoko meyakini sebelum daerah mengeluarkan peraturan gubernur atau peraturan daerah, sudah melibatkan para stakeholder seperti tokoh agama, termasuk dari pihak Ahmadiyah sendiri. "Karena yang tahu eskalasi di daerah adalah daerah itu sendiri."

Sebelumnya, sejumlah kalangan juga tak setuju dengan aturan daerah yang melarang aktivitas Jamaah Ahmadiyah. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat, Marwan Jafar, menyebut perda anti-Ahmadiyah itu sebagai intervensi terhadap kehidupan umat beragama, karena aturan itu memuat larangan aktivitas keagamaan. "Kepercayaan tak boleh dibunuh," katanya.

Persoalan Ahmadiyah, kata Marwan, seharusnya diselesaikan dengan dialog, yang melibatkan pemuka agama, organisasi keagamaan, dan pemerintah. Ia mendesak pemerintah segera mengevaluasi perda maupun surat keputusan gubernur anti-Ahmadiyah. Marwan khawatir beleid itu akan memantik konflik baru terhadap kelangsungan hidup penerus ajaran Ahmadiyah.

Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra juga menilai pelarangan terhadap aktivitas Ahmadiyah di daerah itu bertentangan dengan konstitusi. "Perda itu inkonstitusional karena tak sesuai dengan UUD 1945, yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan serta berserikat dan berkumpul," katanya.

Dimas

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Jenderal TNI yang Sukses Jadi Pengusaha kaya

5 Oktober 2021

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Mantan Jenderal TNI yang Sukses Jadi Pengusaha kaya

Selepas pensiun banyak jenderal TNI yang sukses di dunia usaha hingga memiliki kekayaan yang melimpah.


Selain Gatot Nurmantyo, Ini 4 Panglima TNI yang Pernah Dapat Bintang Mahaputera

5 November 2020

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo saat menghadiri deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020. Dalam deklarasi ini sejumlah tokoh juga hadir dan ikut menjadi deklarator maklumat menyelamatkan Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Selain Gatot Nurmantyo, Ini 4 Panglima TNI yang Pernah Dapat Bintang Mahaputera

Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo akan mendapat Bintang Mahaputera. Ada empat panglima juga yang pernah mendapat penghargaan serupa.


Cerita SBY Saat Ani Yudhoyono Pergi: Ini Air Mata Cinta

1 Juni 2019

Istri mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, Ani Yudhoyono diketahui telah menghembuskan nafas terakhirnya di National University Hospital, Singapura, pada Sabtu 1 Juni 2019 pukul 11.50 waktu setempat. Foto/instagram/@aniyudhoyono
Cerita SBY Saat Ani Yudhoyono Pergi: Ini Air Mata Cinta

Terlihat di video yang viral itu, SBY menjelaskan detik-detik komunikasi terakhirnya dengan Ani Yudhoyono di depan keluarga dan kerabat.


Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.