TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah telah memperketat proses seleksi calon majikan tenaga kerja Indonesia (TKI). "Calon majikan akan kami cek penghasilannya. Penghasilan majikan kurang lebih harus 10 ribu Real (Rp 24 juta) per bulan, agar tidak ada alasan gaji TKI-nya tidak dibayar, " kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melalui keterangan pers yang diterima Tempo, Ahad 6 Maret 2011.
Selain itu, peta rumah majikan juga harus dilampirkan, sehingga lokasi dan keberadaan para TKI dapat terdeteksi dengan jelas. Jumlah anggota keluarga yang ada di rumah calon majikan itu juga harus dicantumkan.
Muhaimin menambahkan, calon majikan juga diwajibkan datang ke kantor Konsulat Jenderal RI untuk menjalani wawancara dengan Atase Tenaga Kerja RI di sana. "Dan perjanjian kerja antara calon majikan dan TKI baru bisa diteken oleh Konsulat Jenderal di Arab Saudi apabila majikan telah lulus seleksi." kata dia.
Seperti diketahui, kasus hukum yang menjerat TKI tidak sedikit. terakhir adalah Darsem, TKI asal Subang yang baru terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi karena membunuh majikannya. Contoh lain adalah kasus Walfrida Soik, TKI asal NTT di Malaysia. Walfrida Soik terancam hukuman mati di Malaysia setelah disangka terlibat kasus pembunuhan majikannya di Malaysia, Puan Yeap.
Karena itu, Muhaimin mengingatkan para TKI untuk menghindari tindakan yang dapat menjeratnya dalam posisi melanggar hukum. Kendati perlakuan majikan kepada TKI juga tidak dimungkiri memiliki andil dalam sejumlah kasus pelanggaran hukum yang menimpa TKI.
RIRIN AGUSTIA