TEMPO Interaktif, Makassar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai sikap Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo terhadap keberadaan Jemaah Ahmadiyah telah meningkatkan sentimen kelompok tertentu. Sikap Syahrul tidak membubarkan tapi juga melarang aktivitas aliran ini, karena dianggap tidak terdaftar.
Menurut Abdul Muttalib, Direktur LBH Makassar, Ahmadiyah di Sulawesi Selatan pada dasarnya terdaftar di pemerintahan provinsi. Mungkin lantaran ada mekanisme perpanjangan pendaftaran, Ahmadiyah tidak direspons ketika memperbaharui izinnya. Agar sentimen kelompok tertentu tidak memunculkan tindakan kekerasan, "LBH mendesak pemerintah fokus pada perlindungan kepada Ahmadiyah dalam beribadah dan beraktivitas," ujar dia, Minggu (6/3).
Selaku penasihat hukum Ahmadiyah, Muttalib melanjutkan, pemerintah pada 10 Februari lalu menerbitkan Surat Edaran Nomor 223.2/803/Kesbang, tentang Penanganan Masalah Ahmadiyah. Isinya dua poin penting, yakni Ahmadiyah menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatannya karena dinilai menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam dan penganut Ahmadiyah yang mengabaikan peringatan ini dapat dikenai sanksi.
"Surat bersifat rahasia, tapi kenapa telah menyebar publik," ujar Abdul Muttalib sembari menambahkan bahwa penyebaran surat itu berdampak potensi kekeliruan dan kesalahan penafsiran masyarakat. Isi surat itu merupakan kutipan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang hanya dimuat sepotong-sepotong sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
"Materi surat tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Itu semata-mata dalam bentuk surat yang bersifat penyampaian," imbuh Muttalib. Dia meminta pemerintah tetap berpijak pada SKB Tiga Menteri untuk menjaga aktivitas Ahmadiyah. Selain itu, masyarakat Sulawesi Selatan menghormati keberagaman umat beragama dengan mengedepankan dialog dalam setiap perbedaan pendapat.
Gubernur Syahrul pada Sabtu lalu mengatakan, untuk membubarkan Ahmadiyah pemerintah provinsi tidak mempunyai hak. Pembubaran itu sepenuhnya wewenang pemerintah pusat. Menurut dia, aliran ini tidak terdaftar seperti organisasi kemasyarakatan pada umumnya. Karena itu dia hanya bisa memberi isntruksi melalui surat agar organisasi ini tidak beraktivitas untuk selamanya.
“Apanya yang saya mau bubarkan. Organisasi ini tidak terdaftar. Karena itu saya serahkan saja (pembubaran) kepada pemerintah pusat,” kata Syahrul seusai membuka Rapat Kerja Daerah Partai Golkar Sulawesi Selatan, Sabtu (5/2).
ABDUL RAHMAN | ARDIANSYAH