Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH: Gubernur Sulsel Picu Sentimen ke Ahmadiyah

image-gnews
ANTARA/Irsan Mulyadi
ANTARA/Irsan Mulyadi
Iklan

TEMPO Interaktif, Makassar -  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai sikap Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo terhadap keberadaan Jemaah Ahmadiyah telah meningkatkan sentimen kelompok tertentu. Sikap Syahrul tidak membubarkan tapi juga melarang aktivitas  aliran ini,  karena dianggap tidak terdaftar.

Menurut Abdul Muttalib, Direktur LBH Makassar, Ahmadiyah di Sulawesi Selatan pada dasarnya terdaftar di pemerintahan provinsi. Mungkin lantaran ada mekanisme perpanjangan pendaftaran, Ahmadiyah tidak direspons ketika memperbaharui izinnya. Agar sentimen kelompok tertentu tidak memunculkan tindakan kekerasan, "LBH mendesak pemerintah fokus pada perlindungan kepada Ahmadiyah dalam beribadah dan beraktivitas," ujar dia, Minggu (6/3).

Selaku penasihat hukum Ahmadiyah, Muttalib melanjutkan, pemerintah pada 10 Februari lalu menerbitkan Surat Edaran Nomor 223.2/803/Kesbang, tentang Penanganan Masalah Ahmadiyah. Isinya dua poin penting, yakni Ahmadiyah menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatannya karena dinilai menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam dan penganut Ahmadiyah yang mengabaikan peringatan ini dapat dikenai sanksi.

"Surat bersifat rahasia, tapi kenapa telah menyebar publik," ujar Abdul Muttalib sembari menambahkan bahwa  penyebaran surat itu berdampak potensi kekeliruan dan kesalahan penafsiran masyarakat. Isi surat itu merupakan kutipan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang hanya dimuat sepotong-sepotong sehingga dapat menimbulkan multitafsir.

"Materi surat tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Itu semata-mata dalam bentuk surat yang bersifat penyampaian," imbuh Muttalib. Dia meminta pemerintah tetap berpijak pada SKB Tiga Menteri untuk menjaga aktivitas Ahmadiyah. Selain itu, masyarakat Sulawesi Selatan menghormati keberagaman umat beragama dengan mengedepankan dialog dalam setiap perbedaan pendapat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gubernur Syahrul pada Sabtu lalu mengatakan, untuk membubarkan Ahmadiyah pemerintah provinsi tidak mempunyai hak. Pembubaran itu sepenuhnya wewenang pemerintah pusat. Menurut dia, aliran ini tidak terdaftar seperti organisasi kemasyarakatan pada umumnya. Karena itu dia hanya bisa memberi isntruksi melalui surat agar organisasi ini tidak beraktivitas untuk selamanya.

“Apanya yang saya mau bubarkan. Organisasi ini tidak terdaftar. Karena itu saya serahkan saja (pembubaran) kepada pemerintah pusat,” kata Syahrul seusai membuka Rapat Kerja Daerah Partai Golkar Sulawesi Selatan, Sabtu (5/2).

ABDUL RAHMAN | ARDIANSYAH
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.