Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Hanya Tanggapi Separuh Eksepsi Ba'asyir  

image-gnews
Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Yosep Arkian
Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum enggan menanggapi seluruh bagian eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Dalam surat tanggapan yang dibacakan jaksa hari ini, Senin 7 Maret 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa hanya menanggapi separuh bagian eksepsi.

"Kami tidak akan menanggapi nota keberatan terdakwa dan tim penasehat hukum yang mengutip opini yang pernah dimuat dalam media massa dan sumber lainnya," kata Ketua Tim JPU Andi Muhammad Taufik dalam surat tanggapan yang dibacakannya.

Jaksa juga ogah menanggapi protes tim penasehat hukum Ba'asyir yang menuding perkara yang menjerat amir Jamaah Anshorut Tauhid itu rekayasa semata. "Kami tidak akan menanggapi uraian yang menggambarkan seolah-olah terdapat pesanan dari negara lain untuk memeriksa, menangkap, dan menahan terdakwa," ujarnya.

Hal yang ditanggapi jaksa dari eksepsi Ba'asyir dan kuasa hukumnya hanya tiga poin. Yakni ihwal pengadilan yang dikatakan tidak berwenang mengadili, surat dakwaan yang tidak dapat diterima, serta surat dakwaan yang diminta batal demi hukum.

Adapun tiga pokok eksepsi Ba'asyir, diabaikan jaksa karena dianggap tak masuk kualifikasi pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tiga pokok tesebut adalah pernyataan Ba'asyir bahwa ada makar musuh Allah terhadap Nabi Muhammad dan para mujahidin, pelecehan syariat i'dad di Aceh terutama oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror, serta mengenai tadzkiroh.

Dalam tanggapannya, jaksa juga mengkritik pernyataan Munarman, salah seorang kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim. Munarman dalam sidang eksepsi pekan lalu menyindir dakwaan jaksa mengenai peran Ba'asyir dan Dulmatin dalam menggerakkan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

"Dari mana penyidik ataupun JPU mengetahui pembicaraan terdakwa dengan Dulmatin yang berdua saja membahas masalah pelatihan militer Aceh? Sementara Dulmatin sudah meninggal. Apakah memeriksa di dalam kubur atau mendapat bocoran dari malaikat?" sindir Munarman, pekan lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan Munarman tersebut disayangkan JPU. Menurut jaksa, tudingan tersebut hanya retorika yang kurang santun dan provokatif. Jaksa juga menilai aktivis Front Pembela Islam itu mengeluarkan pernyataan yang tak pantas diucapkan seorang muslim.

"Kami berharap persidangan ini berjalan dengan tertib dan aman dengan cara bersikap santun selama proses persidangan. Apa yang kami dakwakan adalah perbuatan terdakwa, dan bukan keyakinannya," jaksa menimpali dalam surat tanggapannya.

Dengan demikian, jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan tim penasehat hukum, karena eksepsi tersebut tidak beralasan, dan tetap menerima surat dakwaan jaksa agar persidangan bisa dilanjutkan.

ISMA SAVITRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

32 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

33 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

33 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

51 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.