"Kami tidak akan menanggapi nota keberatan terdakwa dan tim penasehat hukum yang mengutip opini yang pernah dimuat dalam media massa dan sumber lainnya," kata Ketua Tim JPU Andi Muhammad Taufik dalam surat tanggapan yang dibacakannya.
Jaksa juga ogah menanggapi protes tim penasehat hukum Ba'asyir yang menuding perkara yang menjerat amir Jamaah Anshorut Tauhid itu rekayasa semata. "Kami tidak akan menanggapi uraian yang menggambarkan seolah-olah terdapat pesanan dari negara lain untuk memeriksa, menangkap, dan menahan terdakwa," ujarnya.
Hal yang ditanggapi jaksa dari eksepsi Ba'asyir dan kuasa hukumnya hanya tiga poin. Yakni ihwal pengadilan yang dikatakan tidak berwenang mengadili, surat dakwaan yang tidak dapat diterima, serta surat dakwaan yang diminta batal demi hukum.
Adapun tiga pokok eksepsi Ba'asyir, diabaikan jaksa karena dianggap tak masuk kualifikasi pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tiga pokok tesebut adalah pernyataan Ba'asyir bahwa ada makar musuh Allah terhadap Nabi Muhammad dan para mujahidin, pelecehan syariat i'dad di Aceh terutama oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror, serta mengenai tadzkiroh.
Dalam tanggapannya, jaksa juga mengkritik pernyataan Munarman, salah seorang kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim. Munarman dalam sidang eksepsi pekan lalu menyindir dakwaan jaksa mengenai peran Ba'asyir dan Dulmatin dalam menggerakkan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
"Dari mana penyidik ataupun JPU mengetahui pembicaraan terdakwa dengan Dulmatin yang berdua saja membahas masalah pelatihan militer Aceh? Sementara Dulmatin sudah meninggal. Apakah memeriksa di dalam kubur atau mendapat bocoran dari malaikat?" sindir Munarman, pekan lalu.
Pernyataan Munarman tersebut disayangkan JPU. Menurut jaksa, tudingan tersebut hanya retorika yang kurang santun dan provokatif. Jaksa juga menilai aktivis Front Pembela Islam itu mengeluarkan pernyataan yang tak pantas diucapkan seorang muslim.
"Kami berharap persidangan ini berjalan dengan tertib dan aman dengan cara bersikap santun selama proses persidangan. Apa yang kami dakwakan adalah perbuatan terdakwa, dan bukan keyakinannya," jaksa menimpali dalam surat tanggapannya.
Dengan demikian, jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan tim penasehat hukum, karena eksepsi tersebut tidak beralasan, dan tetap menerima surat dakwaan jaksa agar persidangan bisa dilanjutkan.
ISMA SAVITRI