TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk melindungi Arif, perekam video penyerangan Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten.
"Keputusan rapat pleno Komisioner LPSK, kita berikan perlindungan, pendampingan saat menjalani pemeriksaan, dan perlindungan fisik," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, saat ditemui dikantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (7/3).
Menurut dia, dalam melindungi saksi kunci ini, pihaknya melakukan kerjasama dengan Komnas HAM, dan kepolisian. LPSK menilai Arif harus dilindungi karena memiliki informasi yang sangat penting terkait kekerasan yang memakan tiga orang korban tewas itu. "Ada kekhawatiran jangan sampai ada hal-hal yang terjadi. Kondisi saat itu menyebabkan dampak psikologis ketakutan, kan ada yang terbunuh," ujarnya.
Seperti diketahui, Arif menjadi saksi kunci sejak rekamannya menjadi bukti terkait kerusuhan di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Arif pun meminta perlindungan ke LPSK.
MUNAWWAROH