ANTARA/Fanny Octavianus
ICW Sayangkan Polda Tidak Panggil Gubernur
TEMPO Interaktif, Jakarta -Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan Kepolisian Daerah Metro Jaya yang tidak memanggil Gubernur DKI Jakarta dalam penyidikan kasus penghambatan informasi publik dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). “Polda sebaiknya memanggil Gubernur untuk diminta keterangannya,” kata Peneliti Senior ICW Febri Hendri kepada Tempo, pagi ini.
Dalam Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang diterima Febri, Polda Metro Jaya memang tidak mencantumkan nama Gubernur Fauzi Bowo untuk diperiksa. Polda Metro Jaya hanya berencana memanggil dua saksi yaitu Sekretaris Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, serta meminta pendapat beberapa ahli hukum.
Mengacu pada Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Febri menilai Gubernur seharusnya juga dimintai keterangannya. “Badan publik yang bertanggung jawab adalah Pemprov,” ujarnya. Sebelumnya, usulan pemanggilan Gubernur ini telah diberikan oleh Febri kepada Kepolisian.
Kepala Dinas Pendidikan beserta lima kepala SMP tersebut dipandang ICW telah menghalangi akses publik terhadap salinan Surat Pertanggungjawaban dana BOS dan BOP. Hingga kini, dokumen-dokumen ini tak kunjung diterima ICW.
Padahal, putusan Komisi Informasi Pusat tanggal 15 November 2010 memerintahkan Dinas Pendidikan dan kelima SMP tersebut untuk memberikan salinan SPJ ini kepada ICW sebagai pemohon. "Karena tidak melaksanakan perintah putusan KIP, mereka melanggar hukum," kata Febri.
Lima SMP yang dimintai salinan SPJ itu terindikasi melakukan korupsi pengelolaan dana BOS dan BOP. Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta, disebutkan negara dirugikan Rp 1,1 miliar dari korupsi di tahun 2007-2009.
PUTI NOVIYANDA





