"Sebaiknya JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) dikenai sanksi dengan cara diajukan ke pengadilan," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR yang membidangi agama, di Gedung DPR hari ini, Senin 7 Maret 2011. Dalam rapat untuk membahas nasib Ahmadiyah ini, menghadirkan juga Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam, KH Amin Jamaluddin yang sekaligus peneliti Ahmadiyah.
Menurut dia, pengadilan yang akan memutuskan pembubaran JAI sebagai organisasi massa dan sebagai badan hukum. Peneliti Ahmadiyah ini menilai JAI melanggar SKB yang diterbitkan pada 9 Juni 2008 itu, karena tetap menyebarkan ajarannya yang dinilai sebagai bentuk penistaan terhadap Islam.
"Tetapi sejauh ini belum ada pihak yang memulai dan juga keputusan pengadilan tidak dapat diduga hasilnya," kata Atho menambahkan.
Menurut dia, ada beberapa langkah lain yang dapat dilakukan pemerintah. Antara lain, semua pihak kembali kepada keputusan SKB, JAI dibubarkan dengan Keputusan Presiden karena telah diberi peringatan tetapi tetap melanggar, atau kembali mengeluarkan SKB sebagai peringatan kedua.
RUSMAN PARAQBUEQ