TEMPO/Seto Wardhana
Kementerian BUMN: Obligasi Rekap Masuk Hitungan LDR
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara berkukuh, obligasi rekap bank-bank pelat merah seharusnya dihitung sebagai kredit. Sehingga Loan to Deposit Ratio (LDR) bank-bank milik pemerintah itu bisa meningkat.
"Kalau rekap bond dianggap deposito, LDR-nya rendah," kata Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN Parikesit Suprapto, saat ditemui wartawan, Senin (7/3). Tapi, jika obligasi rekap dari pemerintah itu dianggap sebagai kredit maka LDR bank-bank BUMN bisa meningkat.
Sebelumnya, pengamat ekonomi Mirza Adityaswara mengungkap, LDR perbankan nasional tanpa 3 bank besar, Bank Mandiri, Bank BCA, dan Bank BNI mencapai 85 persen. Sedangkan, hingga Februari kemarin, LDR perbankan nasional mencapai 77,37 persen.
Berdasar data Tempo, LDR Bank BRI mencapai 88,13 persen. Kemudian, Bank BTN mencapai 116 persen.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah menyatakan, obligasi rekap bukan kredit murni. "Kalau itu dimasukin akan mengaburkan artinya intermediasi bank," terang Difi.
"Nanti kita confused antara bank yang banyak nyalurin kredit dengan mereka pegang SUN, bisa kita anggap sama kinerjanya, padahal kita fokus ke intermediasi yang sesuai dengan undang-undang perbankan," kata Difi lagi.
FEBRIA FIRDAUS





