TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat angka kecelekaan kerja menurun di tahun 2010, yaitu menjadi 65 ribu kasus dari 96.314 kasus pada tahun sebelumnya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan penurunan tersebut salah satunya disebabkan oleh meningkatnya kinerja pengawas ketenagakerjaan. "Otomatis akan meningkatkan pemenuhan hak Jamsostek, meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang kemudian menurunkan angka kecelakaan kerja," ujar Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3).
Muhaimin menilai pengawas ketenagakerjaan menjadi aspek penting dalam pencegahan kecelakaan kerja. Sebab, kata dia, merekalah yang harus mengawasi 216.547 perusahaan yang menjadi objek pengawasan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
“Para Pengawas ketenagakerjaan harus melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan,“ kata dia.
Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan 2.384 orang yang terdiri dari 1.460 pengawas umum, 361 pengawas spesialis, dan 563 penyidik Pegawai Negeri Sipil. Jumlah tersebut dirasa masih kurang. Idealnya, kata dia, 3.609 orang.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, lanjut Muhaimin, tahun lalu pemerintah membuat peraturan pemerintah baru mengenai pengawasan tenaga kerja. Peraturan tersebut berisi soal sistem pengawasan ketenagakerjaan yang dikembalikan ke pemerintah pusat.
“Dengan sistem baru ini, nantinya diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah,” kata Muhaimin.
Ririn Agustia