Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Syahrul Kukuh Sebut Ahmadiyah Tak Terdaftar

image-gnews
Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO Interaktif, Makassar -  Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo bersikeras tidak akan membubarkan Jemaat Ahmadiyah karena kewenangan pembubaran berada di tangan pemerintah pusat. Dia tetap melarang keberadaan aliran ini karena dianggap tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan. Pernyataan tidak akan membubarkan sebelumnya pernah dikemukakan. "Jelas mi', jangan buat saya tarik pernyataan, " ujar Syahrul,  Senin, (7/3).

Syahrul berkukuh dengan sikapnya  karena Ahmadiyah tidak tercatat di Kantor  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulawesi Selatan. Dia tidak akan menarik ucapannya yang oleh sebagian kalangan dianggap kurang jelas. "Klaim saja jawaban saya. Itu sudah jelas dia (Ahmadiyah) tidak terdaftar. Jangan main-main dengan kalimat pernyataan saya. Dia (Ahmadiyah) tidak terdaftar, " tegas Syahrul.

Meski Ahmadiyah pernah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa pada 2005, namun perpanjangan izin organisasi tidak pernah lagi terbit hingga sekarang. "Kita bicara sekarang, izin Ahmadiyah tidak ada. Itu jelas," kata dia.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Muttalib, yang juga kuasa hukum Ahmadiyah, menilai sikap Gubernur Syahrul bisa memicu sentikan kelompok tertentu terhadao Ahmadiyah. Pasalnya, meski tidak membubarkan pada kenyataannya Gubernur menerbitkan surat edaran yang isinya larangan terhadap Ahmadiyah.

"Surat tersebut bersifat rahasia, tapi salinannya beredar ke publik," kata Muttalib. Menurut dia, surat yang diterbitkan pada 10 Februari itu berisi penggalan Surat Kesepakatan Bersama Tiga Menteri, yang dikutip secara sepotong-potong. "Akibatnya bisa menimbulkan multitafsir," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Forum  Antar-Umat Beragama Sulawesi Selatan Qasim Mathar juga mengatakan larangan itu tidak jelas. Gubernur tidak mengeluarkan aturan atau landasan hukum yang dapat dijadikan pegangan. "Saya heran Gubernur bilang Ahmadiyah dilarang, tapi tidak ada peraturan yang mudah dipahami," katanya.

Kebaradaan Ahmadiyah di Sulawesi Selatan tidak ubahnya di tempat lain seperti di Jawa Barat dan Banten. Selain dicap sebagai aliran sesat dan menyesatkan, penganut dan tempat aktivitasnya kerap diserang. Markas Ahmadiyah Sulawesi Selatan berada di Jalan Anuang 112 Makassar, belum lama ini juga dirusak Front Pembela Islam.

Anggota dan pengurus kini takut mengadakan kegiatan. Mereka selalu ketakutan. "Masjid kami hanya untuk salat saja. Kegiatan pengajian sudah tidak ada lagi," kata pengurus Ahmadiyah, Muhammad Muhtiar Ahmad.

ABDUL AZIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.