Adnan Buyung Nasution. TEMPO/Yosep Arkian
Infografis
Buyung: Soal Organisasi Advokat, MA Tak Bisa Putuskan Sepihak
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengatakan putusan Mahkamah Agung yang menetapkan organisasi advokat hanyalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), merupakan kesalahan besar. "Tidak bisa secara sepihak Mahkamah Agung menetapkan satu organisasi yang sah," kata dia di Mahkamah Konstitusi, Selasa 8 Maret 2011.
Adnan Buyung baru saja menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Undang-undang ini digugat karena pasal yang mengatur mengenai wadah tunggal advokat dinilai memicu konflik kalangan advokat.
Konflik itu terjadi setelah Mahkamah Agung menetapkan Peradi sebagai organisasi advokat tunggal. Adnan mengatakan bila mengakui satu organisasi, konflik di kalangan advokat tak bisa dihindari. Pemicunya, Peradi bukanlah organisasi yang dibuat oleh seluruh advokat. Advokat yang tidak masuk dalam organisasi Peradi juga terpinggirkan.
Oleh karena itu Buyung, demikian dia biasa dipanggil, mengusulkan agar penetapan satu wadah organisasi tunggal harus dihilangkan. Mengakui satu organisasi tunggal bisa saja apabila tidak ada organisasi yang telah terbangun sebelumnya. "Kita harus akui eksistensi organisasi yang ada," kata dia.
TRI SUHARMAN





