TEMPO Interaktif, Jakarta - Terbitnya peraturan daerah soal Ahmadiyah mendapat kecaman pakar hukum tata negara Adnan Buyung Nasution. Pemerintah Daerah, kata dia, tidak punya kewenangan mengurusi masalah agama dan keyakinan.
"Tidak ada wewenang pada pemerintah daerah untuk mengeluarkan suatu Perda yang bertentangan dengan konstitusi," kata Buyung saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/3).
Keluarnya Perda tersebut, kata dia, jelas melanggar konstitusi. Alasannya, konstitusi menjamin agama menjadi urusan pemerintah pusat, bukan daerah. "Jadi, kalau Pemda sekarang dibiarkan untuk melarang Ahmadiyah, itu sudah melanggar konstitusi," ujarnya.
Karena itu, Buyung menyebut pembenaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mengatakan Perda tersebut sudah sesuai aturan sebagai sesuatu yang salah. "Itu salah," ujarnya.
Lebih jauh, pembenaran pemerintah soal terbitnya Perda larangan Ahmadiyah juga berarti presiden tidak menjalankan undang-undang sesuai sumpahnya. Saat dilantik, tutur Buyung, presiden bersumpah bahwa dia menjalankan undang-undang selurus-lurusnya.
"(Tapi) dia biarkan daerah-daerah berbuat melanggar konstitusi lalu Mendagri malah membenarkan, Menkopolkam malah membenarkan, bagaimana negeri ini bisa maju kalau begini. Bagaimana kita bisa maju bernegara hukum," kata dia.
Namun, Buyung menyatakan, Perda larangan Ahmadiyah itu bisa diuji ke Mahkamah Agung. "Perda-perda itu bisa diuji ke Mahkamah Agung untuk membuktikan melanggar konstitusi atau tidak," kata dia.
Amirullah