TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Darwin Zahedy Saleh, beserta jajarannya Selasa (8/3) siang ini menyampaikan hasil kajian pembatasan Bahan Bakar Minyak bersubsidi ke Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat.
Penyampaian kajian ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja mengenai pembatasan yang dilakukan oleh Komisi Energi bersama dengan Menteri Perekonomian, Menteri Keuangan dan Kementerian ESDM pada tanggal 13 Desember lalu. Saat itu, Komisi meminta pemerintah untuk melakukan kajian lebih dalam sebelum menerapkan pembatasan.
Komisi menilai bahwa kesiapan pemerintah untuk melangsungkan pembatasan masih belum matang. Setelah Rapat Kerja, Kementerian Energi membentuk kelompok kerja dan meminta universitas Negeri terkemuka melakukan penelitian terkait kebijakan yang sesuai serta dampak di masyarakat apabila kebijakan pembatasan berlaku.
Pemerintah menunjuk Anggito Abimanyu selaku Ketua Tim Kajian. Hasil kajian Tim menghasilkan opsi pengaturan BBM subsidi dalam tiga bentuk yaitu Kenaikan BBM Premium sebesar Rp 500, Pengalihan ke BBM jenis Pertamax dengan syarat harga tidak melebihi dari Rp 8000, dan penjatahan BBM bagi kendaraan.
Pengamat Perminyakan, Kurtubi, menilai dari ketiga opsi tersebut menaikkan BBM premium adalah pilihan yang paling logis."Naikkan harga premium itu tepat, karena harga minyak dunia naik jadi wajar kalau BBM naik secara bertahap saja," ujarnya, Selasa (08/03).
Saat ini, Rapat antara Komisi Energi dan Kementerian Energi baru dimulai. Pemerintah masih memaparkan hasil kajian dari kelompok kerja yang telah dibentuk, sambil menanti paparan dari Ketua Tim Kajian, Anggito Abimanyu, yang juga hadir dalam ruang rapat.
GUSTIDHA BUDIARTIE