foto

TEMPO/Imam Yunni

Bekas Bupati Lampung Tengah Buron

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah Lampung menetapkan bekas Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad Sampurnajaya ke dalam daftar pencarian orang atau buron. Penetapan itu setelah tersangka korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar itu mangkir dari panggilan polisi. 

“Dua kali penyidik memanggil tersangka untuk diperiksa tapi selalu mangkir dan kami masih mencari keberadaan yang bersangkutan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak, Selasa (8/3).

Sulistyo mengatakan pihaknya sudah memberitahu ke seluruh aparat kepolisian di semua tingkatan dan lintas daerah. Dia berharap Andy Ahmad Sampurnajaya bisa bekerja sama untuk menyelesaikan kasus yang membelitnya. “Semakin cepat muncul akan semakin baik. Saat ini dia sebenarnya sudah dicekal dan tidak bisa bepergian ke luar negeri,” katanya.

Penetapan DPO terhadap Andy Ahmad resmi berlaku sejak 3 Maret 2011 melalui surat bernomor DPO/08/III/2011/Subdit IV/Ditreskrimsus. Dalam surat itu, penyidik menilai bekas bupati yang akrab disapa Kanjeng dan dekat dengan kalangan artis itu tidak kooperatif. “Langkah selanjutnya polisi akan menyebar gambar dan foto Andy Ahmad,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum Andy Ahmad, Yuzar Akuan, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Menurut Yuzar, penetapan kliennya masuk ke daftar pencarian orang dinilai tidak tepat. “Bapak Andy Ahmad sedang sakit dan harus berobat penyakit lever dan pembengkakan prostat. Bukan melarikan diri,” katanya melalui sambungan telepon.

Kasus korupsi yang merugikan negara Rp 28 miliar itu berawal dari perintah Andy Ahmad saat menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah 2008 lalu untuk menyimpan dana itu di Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana. Dana itu raib bersama ditutupnya BPR itu oleh Bank Indonesia. Penyidik menemukan penempatan dana dalam bentuk deposito itu melanggar sejumlah aturan keuangan negara. 

Kasus itu juga menyeret Musawir Subing (Sekretaris Daerah) dan Herman Hasbullah (Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah). Keduanya telah dinyatakan bersalah dan dipenjara karena dianggap bersama-sama membantu tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah. 

NUROCHMAN ARRAZIE