Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembebasan Tiga Terdakwa Korupsi Dikecam

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, KUPANG - Lembaga Swadaya Masyarakat Pengembang Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende yang merugikan negara Rp 3,5 miliar.

"Kami sesalkan buruknya kinerja aparat penegak sehingga terdakwa kasus tidak pidana korupsi bisa lepas dari tahanan," kata staf Divisi Korupsi PIAR NTT Paul Sinlaeloe kepada Tempo di Kupang, Selasa (8/3).

Tiga terdakwa tersebut adalah bekas Bupati Ende Paulinus Domi, bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Ende Iskandar Mberu, dan pengusaha asal Ende, Samuel Matutina.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) NTT Rochmadi menjelaskan, ketiga terdakwa harus dikeluarkan dari Lapas Penfui Kupang karena mereka bebas demi hukum.

Terhadap terdakwa Paulinus Domi dan Iskandar Mberu, kata Rochmadi, masa tahanannya telah habis dan tidak ada perpanjangan masa penahanan. ”Kami harus mengeluarkannya dari tahanan,” katanya kepada Tempo di Kupang, Selasa (8/3).

Adapun terdakwa Samuel Matutina dikeluarkan karena adanya surat pengalihan tahananan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota.

Paul menilai, dibebaskannya tiga terdakwa korupsi tersebut karena aparat penegak hukum tidak serius menanganinya. Meskipun kasusnya sedang dalam penanganan di tingkat banding atau kasasi, para terdakwa harus tetap ditahan.

"Kasus korupsi merupakan kasus luar biasa, sehingga perlakuan terhadap terdakwa juga harus luar biasa sehingga ada efek jera terhadap mereka," ujar Paul.

Paul mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan mafia peradilan dibalik pembebasan para terdakwa. Apalagi tidak ada upaya untuk memperpanjang masa penahanan terhadap terdakwa pada saat kasusnya ditangani Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Muib, mengakui tiga pelaku korupsi APBD Kabupaten Ende tahun 2005 dan 2008 itu dinyatakan lepas demi hukum. Namun proses hukumnya tetap berjalan.

"Ada dua terdakwa yang bebas demi hukum karena tidak adanya surat perpanjangan masa tahanan," papar Muib.

Menurut Muib, surat perpanjangan penahanan terhadap Paulinus Domi dan Iskandar Mberu terlambat dikirim oleh MA ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Surat perpanjangan penahanan baru diterima kejaksaan setelah Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang melepas dua terdakwa tersebut. Pihak kejaksaan memilih menunggu putusan MA. "Kami akan eksekusi dua terdakwa itu setelah ada putusan MA,” kata Muib pula.

Sedangkan pengalihan penahanan terdakwa Samuel Matutina oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menjadi tahanan kota, karena Samuel sedang sakit.

Berdasarkan hasil investigasi Kejaksaan Tinggi NTT, ketiga terdakwa korupsi tersebut, saat ini berada di tempat berebeda. Iskandar Mberu diketahui sedang berada di Kabupaten Ende, Paulinus Domi berada di Kota Kupang, sedangkan Samuel Matutina sedang menjalani perawatan di Jakarta. YOHANES SEO.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.