Soal BOS, Pemerintah Pusat Diminta Tak Asal Beri Sanksi
TEMPO Interaktif, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri meminta pemerintah pusat untuk tidak buru-buru memberikan sanksi terkait keterlambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2011.
Kepala Bagian Humas Pemkab Kediri Edi Purwanto mengatakan, pendistribusian dana BOS dari kas daerah ke rekening sekolah tak bisa dilakukan tergesa-gesa. Pencairan itu harus memiliki payung hukum agar tidak menjadi persoalan administratif maupun hukum di belakang hari. “Kami bisa dipersalahkan kalau ada audit,” kata Edi kepada Tempo, Selasa (8/3).
Perubahan mekanisme pencairan dana BOS tahun ini, menurut Edi, menimbulkan sejumlah konsekuensi di daerah. Selain menambah beban kerja satuan kerja terkait, distribusi tersebut juga tidak boleh menyimpang dari tata kelola keuangan yang ada.
Pemerintah Kabupaten Kediri hingga kini belum bisa mencairkan dana BOS itu ke sekolah. Padahal dana itu sudah ditransfer ke rekening kas daerah sejak Januari lalu. Hingga kini Bupati Kediri Haryanti belum menyelesaikan Surat Keputusan sebagai payung hukum pencairan itu. “Kami sudah bekerja maksimal,” ujar Edi.
Edi menjelaskan, pembahasan distribusi anggaran itu tak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Bahkan kendala yang lebih besar, menurut Edi, juga terjadi di daerah terpencil seperti di luar Pulau Jawa. “Pemerintah pusat harus lihat kendala di daerah,” ucapnya.
Menteri Pendidikan Muhammad Nuh mengancam akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang terlambat mencairkan dana BOS.
Hingga Jumat pekan lalu, Nuh mengatakan, baru 109 kabupaten dan kota yang sudah menyalurkan BOS, dan masih tersisa sekitar 400 daerah yang belum menyalurkannya.
Saat ini Kementerian Pendidikan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memberikan sanksi kepada pemda yang telat mencairkan dana BOS. Salah satunya dengan mengurangi anggaran kepada pemerintah daerah. “Kalau tidak begitu leha-leha saja,” kata Nuh di Jakarta.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri, Iskak, menuding lambannya kerja birokrasi daerah menjadi penyebab keterlambatan pendistribusian dana BOS.
Buktinya, hingga kini Bupati Haryanti tak kunjung menyelesaikan SK yang dimaksud meski telah mendapat tekanan dari DPRD. “Banyak sekolah yang berhutang akibat situasi ini,” paparnya. HARI TRI WASONO.





