TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan berencana menekan jumlah jaksa nakal dengan mengubah sistem penindakan jaksa. Tahun ini, sudah ada 22 jaksa diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat karena melakukan perbuatan tercela.
"Ke depan kami akan tangani sendiri korupsinya (yang melibatkan jaksa). Kita lihat nanti 2011 semakin bertambah atau berkurang jumlahnya. Kalau bertambah, artinya instrumen yang sekarang kami gunakan penindakan secara tegas, nggak ada manfaatnya," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di kantornya, Rabu, 9 Maret 2011.
Selain memecat 22 jaksa, Kejaksaan Agung juga menindak 40 jaksa dengan mencopot jabatan struktural dan fungsionalnya. Marwan menjelaskan, pemecatan tersebut dikenakan pada jaksa yang terbukti mengonsumsi narkoba, memeras, maupun melakukan penipuan dalam perekrutan pegawai baru.
Beberapa jaksa yang dicopot di antaranya adalah dua orang Asisten Kejari Kalimantan Timur, Asisten Kajari Papua, Kajari Buol, Kajari Majalengka, Kajari Gunung Sugi, dan Kajari Arga Makmur. "Banyaklah zaman saya (yang dicopot)," ujar Marwan yang sudah tujuh bulan menjabat Jamwas.
Adapun jumlah jaksa yang ditindak pada periode 2010, terhitung naik dari periode 2009. Pada 2010, total ada 288 jaksa yang dikenakan hukuman administratif. Sedangkan pada tahun sebelumnya, terdapat 192 jaksa nakal yang dikenai hukuman. Kenaikan itu, dipandang Marwan, cukup tinggi.
"Saya tidak tahu apakah memang sekarang jajaran Pengawasan giat menindak, atau memang jaksa nakal makin meningkat. Kami sendiri sudah mulai bergeser menghukum berat. Karena hukuman-hukuman yang lalu tidak memberikan efek pencegahan," ujarnya.
Isma Savitri