"Ada kasus beberapa hari lalu, seorang penasihat hukum tidak menghargai jaksa. Melecehkan jaksa di depan (sidang). Kalau menurut saya, itu harus ditindak penasihat hukumnya. Itu kan perbuatan tidak menyenangkan. Ada etika dong, dalam menegakkan hukum," kata Marwan di kantornya, Rabu (9/3).
Beberapa waktu lalu, pengacara Komisaris Jenderal Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, mencela jaksa penuntut umum pimpinan Erbagtyo Rohan. Tak hanya mengejek cara jaksa bersidang, menyusun dakwaan, serta membuat replik, Henry juga mengaku punya niat menempeleng jaksa.
Lain lagi dengan Munarman. Pengacara Abu Bakar Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim ini berang karena jaksa penuntut mencantumkan namanya dalam surat tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam sidang pekan ini. Setelah hakim menutup sidang, Munarman pun menghampiri jaksa dan terlibat adu mulut.
Marwan mengatakan para penegak hukum wajib saling menghargai. Kalau pun pengacara keberatan dengan tuntutan pidana atau replik jaksa, maka yang bersangkutan harus menyampaikan ketidaksepakatannya dengan cara yang santun. "Boleh bicara dengan keras, tapi kepala harus dingin," tutur Marwan.
Saat ini, Marwan menambahkan, Jaksa Agung Muda Pengawasan masih memikirkan langkah yang akan diambil terhadap perang dingin jaksa dengan pengacara tertentu. Pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut kepada Jaksa Agung agar dicarikan jalan keluarnya.
"Enggak bisa dibiarkan begitu terus. Ini bisa jadi preseden buruk. Masa penasihat hukum gontok-gontokan dengan jaksa. Beda pendapat silakan saja, tapi jangan dengan cara yang tidak beretika dan tidak bermartabat sehingga jadi tontonan masyarakat," ujarnya.
Isma Savitri