TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam, mengatakan saksi kasus penyerangan Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten kini berjumlah 117 orang.
Menurut Anton, jumlah tersangka dalam kasus yang menewaskan tiga anggota Jemaat Ahmadiyah itu masih tetap, yaitu 13 orang. Sebanyak 12 orang berasal dari warga dan pelaku, sedangkan satu orang atas nama Deden berasal dari Ahmadiyah.
"Semuanya ada bukti-buktinya," kata dia. Ke-12 orang itu sudah ditahan tanpa adanya penangguhan penahanan, sedangkan Deden belum ditahan karena sakit.
Dari para tersangka, polisi telah menyerahkan semua berkas ke Kejaksaan. Namun, sebanyak lima berkas dikembalikan untuk dilengkapi (P19). Kelima berkas yang dikembalikan itu atas nama Endang, Munir, Yusuf, Muhammad, dan Ujang. "Jadi, berkas dikembalikan untuk dilengkapi," ucap Anton.
Terkait dugaan bahwa Deden sebagai aktor intelektual, Anton mengatakan hal itu masih didalami. Pendalaman atas dugaan itu masih belum dilakukan karena Deden masih sakit. "Jadi, tunggu saja," kata dia.
Amirullah