Tuntutan Penyerangan Jemaah Ahmadiyah Bogor Dibacakan Hari Ini
Rabu, 9 Maret 2011 11:11 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif, BOGOR -Pengadilan negeri Cibinong hari ini akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eviyanti untuk Penyerbuan dan pengrusakan di komplek pemukiman Jemaah Ahmadiah, di Cisalada. Kedua terdakwa Dede Novi dan Aldiyansah, warga Kampung Kebon Kopi dan Pasar Salasa Des. Ciampea Udik, dijerat dengan pasal perusakan barang dan orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun enam bulan.
Ratusan warga Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor berduyun-duyun mengunjungi pengadilan untuk mengikuti lanjutan persidangan yang akan dipimpin Ketua Majlis Hakim Astriwati. Petugas Polres memeriksa setiap pengunjung di pintu gerbang pengadilan. Untuk mengamankan sidang, Polres Bogor mengerahkan 180 personel. "Dibantu 20 personel dari TNI," kata Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Bogor, Ajun Komisaris Pramono hari ini.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran
6 Juni 2018
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran
Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998
21 Mei 2018
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998
Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok
21 Mei 2018
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok
Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.
Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang
21 Mei 2018
Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang
Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab
20 Mei 2018
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab
Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB
20 Mei 2018
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB
Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam
25 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam
Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP
24 Juli 2017
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP
Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong
24 Juli 2017
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan
14 Juni 2017
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan
Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.