Topik
Pertemuan Mediasi Perusahaan Mutiara dan PLN Buntu
TEMPO Interaktif, KUPANG - Pertemuan mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan antara PT Timor Otzuki Mutiara (TOM) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang berlangsung di kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (9/3), mengalami jalan buntu.
Perusahaan swasta dan perusahaan milik negara itu terlibat sengketa lahan di kawasan pantai Bolok, Kabupaten Kupang.
Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Fransiskus Salem. PT TOM diwakili salah seorang manejernya, Toni Sumanti. Adapun PLN diwakili Manager Teknik PLN Wilayah NTT, Sulistio.
Fransiskus Salem mengatakan, melalui peretmuan tersebut pemerintah ingin mendengar argumentasi kedua belah pihak untuk dicarikan solusinya. ”Pemerintah tidak mau terus terjepit dalam persoalan ini," katanya usai pertemuan.
Namun, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sama-sama saling mempertahankan argumentasinya, sehingga sulit ditemukan titik penyelesaian.
Fransiskus berharap kedua belah pihak bisa berjalan bersama-sama untuk kemajuan daerah demi kesejahteraan rakyat NTT. "Kami berharap masalah kedua perusahaan ini bisa diselesaikan secepatnya," ujarnya.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, menurut Fransiskus, dibutuhkan kajian lebih lanjut, karena lokasi di Bolok akan dijadikan kawasan industri, tidak hanya bagi PLN, tapi juga industri-industri lainnya. "Persoalan ini bisa diselesaikan dengan mensinergikan kedua perusahaan ini," paparnya.
Kedua perusahaan tetap diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa sambil menunggu keputusan lebih lanjut. "Pemerintah akan tetap memfasilitasi penyelesaian masalah ini," katanya
Toni Sumanti menjelaskan, PT TOM yang sudah 16 tahun menjalankan bisnisnya dan membantu masyarakat melakukan budidaya mutiara di kawasan perairan Bolok tidak ingin dirugikan oleh pembangunan pelabuhan batu bara milik PLN.
Toni mengatakan, PT TOM selalu dijadikan kambing hitam dalam masalah sengketa ini, padahal perusahaan itu telah mengantongi seluruh berkas perijinan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
"PT TOM ingin tetap berada di perairan Bolok demi kemajuan daerah ini. Mohon kita semua sama-sama berpikir jernih," ucapnya.
PT TOM, kata Toni, tetap ingin menyelesaikan sengketa tersebut secara baik dengan mencari jalan keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
Toni menuturkan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal titik koordinat pembangunan pelabuhan batu bara itu. Pihaknya hanya ingin mengetahui apakah PLN sudah mengantongi izin lengkap sesuai aturan untuk membangun PLTU di lokasi tersebut.
Sebaliknya, Sulistio menegaskan bahwa pembangunan pelabuhan batu bara harus segera diwujudkan. Pihak PLN pun sudah memenuhi seluruh perijinan yang diperlukan.
Menurut Sulistio, pelabuhan baru bara diperlukan untuk menampung batu bara untuk disuplai kepada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang telah dibangun di kawasan Bolok sejak 2010 lalu. Pelkasanaan pembangunan pelabuhan batu bara seharusnya dilakukan bersamaan dengan pembangunan PLTU.
Pembangunan PLTU, kata Sulistio, sudah sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) yang berkaitan dengan kelistrikan. Namun karena tidak ada suplai batu bara sebagai sumber bahan bakar, PLTU tidak bisa dioperasikan.
PLTU di Bolok sangat penting fungsinya untuk mengatasi krisis listrik di Pulau Timor. Dengan kapasitas 2 X 6,4 megawatt, PLTU Bolok mampu mensuplai kebutuhan listrik di lima kabupaten dan kota di Pulau Timor.
Selama ini, kebutuhan listrik di daera-daerah tersebut mengandalkan pasokan dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang dibangun di daerah masing-masing. YOHANES SEO.





