Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Keberatan Ba'asyir  

image-gnews
Abu Bakar Ba'asyir membacakan eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa seputar tuduhan melakukan terorisme, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (24/2). REUTERS/Enny Nuraheni
Abu Bakar Ba'asyir membacakan eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa seputar tuduhan melakukan terorisme, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (24/2). REUTERS/Enny Nuraheni
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis 10 Maret 2011.

Menurut Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, pihaknya berpendapat surat dakwaan jaksa penuntut umum untuk amir Jamaah Andhorut Tauhid itu telah memenuhi syarat formal dan materiil. "Surat keberatan dan penasehat hukum tidak dapat diterima," ujar Herri.

Dengan demikian, Herri melanjutkan, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu dengan menggunakan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan, Herri menjelaskan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar ditolaknya eksepsi. Pertama, hakim menyatakan menolak keberatan terdakwa dan penasehat hukum mengenai tempat persidangan.

Menurut hakim, penetapan tempat sidang sudah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang diterbitkan 13 Januari 2011, tentang penunjukan PN Jaksel untuk menyidang Ba'asyir. SK tersebut juga didukung surat bersama sejumlah daerah yang menjadi tempat kejadian perkara (tempus delictie).

"Peradilan daerah juga tidak mengizinkan karena tidak aman dan adanya bencana alam. Dan selain itu masih dimungkinkan alasan lain yang dipertimbangkan demi penegakan hukum. Karena itu keberatan tidak beralasan menurut hukum," ucap Herri.

Dalam amar putusan selanya, majelis hakim juga menolak keberatan terdakwa dan kuasa hukum yang menyatakan ada kriminalisasi dan terorisasi terhadap ide terdakwa mendirikan Negara Islam. Karena itu, keberatan terdakwa dalam poin ini harus ditolak demi hukum.

Keberatan terdakwa mengenai waktu kejadian (tempus delictie) juga ditolak hakim. Dalam keberatan yang dibacakan pekan lalu, pihak Ba'asyir memprotes kasus perampokan CIMB Niaga, Medan yang diduga dimotori Ba'asyir, dimasukkan dalam dakwaan. Menurut pengacara, kasus perampokan CIMB terjadi di luar tempus yang ditetapkan jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun hakim berpendapat, tempus sudah jelas dalam dakwaan, yakni sejak Februari 2009 hingga Maret 2010. Kasus CIMB Niaga bisa masuk dalam dakwaan, karena perbuatan yang didakwakan, bisa dilakukan bersama-sama dengan beberapa orang, tempat, dan waktu sekaligus.

Adapun keberatan penasehat hukum yang menyatakan kualifikasi perbuatan teror yang didakwakan jaksa tidak jelas, seperti upaya pelatihan, penyerangan, dan perampokan yang diduga dilakukan Ba'asyir, ditolak pula oleh hakim.

Menurut hakim, penasehat hukum terlalu dini dalam memberikan interpretasi. "Padahal persidangan belum masuk pemeriksaan saksi. Seharusnya pendapat penasehat hukum disampaikan dalam nota pembelaan. Karena itu keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima," papar Herri.

Usai hakim membacakan putusan sela, penasehat hukum menyampaikan keberatannya. "Kami tidak sependapat. Kami akan mengajukan perlawanan atas putusan sela ini," kata salah seorang penasehat hukum Ba'asyir, Achmad Michdan.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

31 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

34 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

34 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

45 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

53 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.