"Kami akan kenakan pasal berlapis," ujar Direktur Narkotika Alami Badan Narkotika Nasional, Benny Mamoto, di Lapas Narkotika Cilacap, Kamis (10/3).
Benny mengatakan, Marwan diduga melanggar Pasal 137 UU Narkotika tentang konspirasi dengan pengedar narkotika. Ia juga diduga menerima uang yang digunakan untuk keperluan lain atau modus pencucian uang.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. "Kemungkinan akan ada tersangka lain," ujar Benny.
Sementara itu, Marwan Adli mengatakan, dirinya berani dihukum mati jika terbukti memiliki atau mengedarkan narkotika. Ia juga berani dihukum mati jika terbukti memiliki rekening atas dirinya yang digunakan untuk menadah uang hasil penjualan narkotika. "Saya akan minta jaksa hukum mati saya jika melakukan semua itu," ujarnya sambil menahan kesal.
Aris Andrianto