Barang bukti hasil sitaan sepanjang tahun 2010 saat diperlihatkan kepada wartawan di gedung Polda Metro Jaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Topik
Mantan Wartawan dan Oknum Tentara Kerjasama Jual Senjata
TEMPO Interaktif, !-- @page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->Tanggerang – Mantan wartawan televisi Ahmad Sofyan dan oknum tentara Ahmad bin Caca Saputra ditangkap polisi Kamis (10/03). Mereka, keduanya 30 tahunan, diduga bekerja sama dalam jual beli senjata api rakitan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang, Komisaris Besar Tavip Yulianto mengatakan polisi mengamankan lima pucuk senjata api berbagai jenis siap pakai beserta ratusan puluru jenis revolver 38 dan kaliber 9 milimeter. “Senjata api dijual Rp 3-5 juta,”katanya.
Kepala Kepolisian Sektor Cipondoh, Komisaris polisi Arlon Sitinjak menyatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada wartawan yang kerap menenteng senjata api.
“Di dalam jok motor petugas kami menemukan sepucuk senjata api merek Browning Hi power Autometic kaliber 9 milimeter berikut empat butir peluru,”kata Arlon.
Ayu Cipta





