"Kami targetkan RUU Komisi Yudisial disahkan 18 Mei," kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Tjatur Sapto Edy dalam seminar 'Reformulasi Metode Seleksi Calon Hakim Agung' di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis 10 Maret 2011.
Tjatur yang juga Ketua Panitia Kerja RUU KY menjelaskan, melalui revisi UU tentang Komisi Yudisial ini, kedepannya komisi ini diharapkan dapat menerjemahkan kewenangan dalam pengangkatan hakim agung. KY juga diharapkan bisa menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat serta perilaku hakim.
"RUU KY diharapkan dapat memperbaiki sistem rekrutmen dan promosi hakim agung dan tenaga teknis lain yang lebih transparan, partisipasif, ketat, objektif, akuntabel, dan tidak diskriminatif," kata Tjatur yang juga politisi Partai Amanat Nasional ini.
Tjatur optimis target pengesahan Rancangan Revisi UU Komisi Yudisial pada pertengahan Mei bisa tercapai. Sebab dalam waktu dekat, Komisi Hukum DPR juga harus membahas sejumlah RUU lainnya, yakni Rancangan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan. Selain itu, kerja besar lain yang mesti dilakukan Komisi Hukum adalah revisi KUHP dan KUHAP.
AMIRULLAH