"Komisi Perhubungan DPR meminta pemerintah mengubah Peraturan Perundang-undangan di bawah undang-undang yang berkaitan dengan ketentuan pengoperasian kapal untuk kepentingan kegiatan usaha minyak dan gas bumi lepas pantai (offshore) yang bersifat khusus," kata Ketua Komisi, Yasti Soeprodjo, dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Kamis (10/3).
Permintaan agar aturan operasional kapal migas asing dimasukkan ke peraturan pemerintah, salah satunya karena Dewan masih mendalami usulan perubahan Undang-Undang Pelayaran itu. Dewan memberi tenggat untuk mengajukan rancangan peraturan pemerintah pada 7 April 2011, sebulan sebelum pemberlakuan asas cabotage secara penuh pada 7 Mei.
Asas cabotage yang tertera dalam Undang-Undang Pelayaran mewajibkan setiap kapal yang berada di laut dalam Indonesia untuk menggunakan bendera merah-putih. Asas tersebut sulit berlaku di sektor migas karena operasi usahanya masih bergantung pada kapal milik asing dan berkaitan dengan keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah.
Permintaan perlakuan khusus itu demi target produksi minyak dan gas nasional. Menteri Perhubungan Freddy Numberi memaparkan, setidaknya 1.037 kegiatan sektor minyak dan gas sepanjang 2011 yang masih harus menggunakan kapal asing. "Di antaranya survei seismik pengeboran eksplorasi, pengeboran pengembangan, dan perawatan," katanya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Evita Herawati Legowo menanggapi positif kesimpulan rapat kerja tersebut. Meski demikian, ia merasa lebih aman bagi industri migas bila pemberlakuan khusus kapal operasional migas diatur dalam undang-undang. "Tapi, kalau dengan PP bisa jalan, ya, tak masalah. Paling penting kesepakatan ini harus ditaati," ujarnya.
GUSTIDHA BUDIARTIE