Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Bebaskan Anak Korban Salah Tangkap

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang membebaskan serorang anak yang menjadi terdakwa perkara pencurian. Deni Saputra, anak yang sehari-hari menjadi pemulung, diduga menjadi korban salah tangkap. “Oleh karena bukti, keterangan saksi dan semua unsur yang didakwaan tidak terbukti maka majelis membebaskan terdakwa,” kata Sahlan Efendi, hakim yang memimpin sidang tersebut, Kamis (10/03).

Saat di persidangan terungkap jaksa Eka Saptarini dari Kejaksaan Negeri Tanjungkarang menunjukkan barang bukti yang tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan dari polisi. Seluruh saksi yang dihadirkan juga tidak ada yang melihat langsung aksi pencurian Deni bersama Suharyanto.

Menurut berita acara pemeriksaan dari polisi Deni mencuri mesin las, kompresor, gerinda dan sejumlah alat bengkel milik Iwan Erliansyah. Tetapi di persidangan jaksa hanya menunjukkan bukti berupa satu buah kaleng susu bekas, baju milik terdakwa dan uang sebesar Rp20 ribu. “Itu pemberian orang tua,” kata Deni seusai sidang.

Kepada majelis hakim Deni yang sudah tidak sekolah itu mengaku dianiaya oleh sejumlah keluarga korban dan penyidik di markas Kepolisian Sektor Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Dia menunjukkan bekas luka sundut rokok dan pemukulan. Dia mengaku kaget dituduh mencuri karena lokasi pencurian yaitu bengkel las milik Iwan Erliansyah hingga saat ini tidak pernah diketahuinya.

Hakim memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Wayhuwi. Anak yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu sudah mendekam di penjara selama dua bulan lebih sejak 9 Januari 2011 lalu.

Leni Suryati, ibu Deni, mengaku geram dengan pemilik bengkel yang mengaku kehilangan sejumlah alat bengkel lantaran tidak bisa menunjukkan barang yang diklaim dicuri anaknya. Dia mengaku akan menuntut balik Iwan dan sejumlah warga dan sejumlah penyidik yang diduga menganiaya Deni. “Anak saya menderita trauma, malu dan dirampas hak-nya karena dijebloskan di penjara. Semua saksi menyampaikan kesaksian palsu,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus yang menimpa Deni dan Suharyanto, 25 tahun, berawal saat dia hendak memulung untuk mencari botol minuman ringan di Pasar Kangkung Telukbetung, 8 Januari lalu. Di tengah perjalanan tiba-tiba dia ditangkap oleh salah seorang petugas keamanan dan menyeret ke rumah Iwan. “Di rumah itu mereka dihajar habis-habisan dan dipaksa mengaku telah mencuri. Mereka ditangkap karena dituduh sebagai pelaku pencurian,” katanya.

Sementara itu Eka Saptarini, jaksa penuntut umum yang menuntut Deni empat bulan penjara karena melakukan pencurian mengaku pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim. Dia enggan mengomentari sejumlah kejanggalan di persidangan. “Saya akan melapor ke atasan untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya singkat.

Nurochman Arrazie

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.


Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman. Foto: Istimewa
Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?


Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.


Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

24 Mei 2023

Konferensi pers perwakilan dari terdakwa orangtua keluarga Korban salah tangkap dan rekayasa oleh aparat polda Yogjakarta, di kantor kontraS kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. Jalan panjang perjuangan membebaskan korban praktik dugaan rekayasa kasus disertai dengan penyiksaan peristiwa kejahatan jalanan (klitih) yang terjadi pada 3 April 2022 lalu semakin menemukan titik terang, bahwa proses penyidikan dalam perkara ini diwarnai dengan rangkaian tindakan kekerasan. Hal ini dibuktikan melalui temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Yogyakarta serta surat rekomendasi Komnas HAM. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.


3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

21 Oktober 2022

Kunta Gable, Leroy Nelson dan Bernell Juluke setelah bebas dari penjara Angola. Handout
3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.


Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

18 September 2022

Anggota Polisi Lalu Lintas menghalau pesepeda yang ingin melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu, 29 Agustus 2021. Ditlantas Polda Metro Jaya belum mengizinkan bagi para pesepeda untuk melintas di kawasan ganjil-genap saat PPKM Level 3 yang diantaranya Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?


Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

18 September 2022

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?


Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

11 Mei 2022

Polisi menunjukkan 8 dari 9 orang tersangka saat rilis kasus begal 2 anggota TNI di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. TEMPO/ Cristian Hansen
Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.


Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

10 Mei 2022

Ilustrasi begal sepeda. Pixabay
Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.


Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

10 Mei 2022

Ilustrasi begal. Shutterstock
Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya