TEMPO/Panca Syurkani
Infografis
Ketua MA Akui Masih Ada Hakim Awam Hukum Persaingan Usaha
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengakui masih ada hakim agung yang awam atau belum menguasai persoalan hukum persaingan usaha. "Ini kan persoalannya baru, tentu ada yang belum kuasai itu," kata Harifin Tumpa yang ditemui Jumat siang tadi, 11 Maret 2011 di Gedung Mahkamah Agung.
Karena itu, sudah menjadi kewajiban bersama untuk mensosialisasikan soal hukum persaingan usaha ini kepada para hakim agung. Prosesnya, selama ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara berkala memberikan ceramah. "Para hakim itu diikutkan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang persaingan usaha," ujarnya.
KPPU tidak puas terhadap dua putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Februari lalu. Pengadilan mengabulkan keberatan terhadap kartel minyak goreng (20 produsen minyak) dan kartel fuel surcharge (9 maskapai). Pada kasus minyak goreng, pertimbangan majelis hakim, putusan KPPU yang menggunakan "indirect evidence" (bukti tidak langsung) tidak dibenarkan.
Untuk kasus kartel minyak goreng itu, komisi kini dalam proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Komisi berharap kasasi akan mengkoreksi pertimbangan bahwa bukti tidak langsung (indirect evidence) tidak dapat dijadikan alat bukti. Soalnya kalau semua pengadilan menganggap bukti tidak langsung tidak sah, maka tidak akan ada hukum acara persaingan usaha.
DIANING SARI





