Majelis hakim memutus Haris bersalah karena terbukti menjadi pelaksana perintah pimpinan JAT, Abu Bakar Ba'asyir untuk mengumpulkan dana yang digunakan untuk pelatihan militer di Aceh. "Dalam fakta sidang dana tersebut diketahui untuk membiayai kegiatan pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar," ujar Didik.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Abdul Haris ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 9 tahun penjara. Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme.
"Sementara yang meringankan terdakwa, sopan dan jujur selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Didik.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menimbang tindakan hukum berikutnya yang akan diambil setelah vonis dijatuhkan. Majelis hakim memberikan tiga pilihan, yakni menerima putusan, mengajukan banding atau memilih berpikir dulu sebelum memutuskan sampai 7 hari ke depan.
Diberi pilihan itu, terdakwa menjawab, "Kami masih pikir-pikir dulu."
RIRIN AGUSTIA