"(Syarif Usman) Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan (tindak pidana) sesuai dengan pasal 11 junto pasal 7 Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme," kata ketua majelis hakim, Aminul Umam, saat membacakan putusan vonis terdakwa kasus tindak pidana terorisme itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 11 Maret 2011.
Syarif dinyatakan terbukti bersalah sebagai penyetor duit Rp 200 juta ke Ba'asyir, Amir Jamaah Anshorut Tauhid. Uang itu digunakan Ba'asyir untuk membiayai pelatihan militer di Aceh Besar.
Seperti koleganya, Abdul Haris, hukuman yang didapat Syarif Usman juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 9 tahun penjara. Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah profesinya sebagai dokter yang dianggap seharusnya lebih tahu akibat dari perbuatannya. "Terdakwa secara sadar tahu akan adanya ancaman kekerasan yang muncul," ujar Aminul.
Sementara yang hal meringankan terdakwa adalah sopan dan jujur selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menimbang tindakan hukum berikutnya yang akan diambil setelah vonis dijatuhkan. Majelis memberikan tiga pilihan yakni menerima putusan, mengajukan banding atau memilih berpikir dulu sebelum memutuskan dengan waktu yang diberikan selama 7 hari ke depan.
"Kami masih pikir-pikir dulu dengan memanfaatkan waktu," kata seorang kuasa hukum terdakwa, Nurlan, menanggapi vonis tersebut.
RIRIN AGUSTIA