foto

Armida Alisjahbana. TEMPO/Imam Sukamto

Pemerintah Siapkan Rencana Aksi Berantas Korupsi 2011

TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah menyusun Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi 2010-2025, tahun ini pemerintah segera meluncurkan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2011. Rencana Aksi ini hanya berlaku setahun hingga 31 Desember 2011.

"Ada enam bidang, total 45 rencana aksi," kata Menteri Negera Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Armida S. Alisjahbana usai rapat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jumat 11 Maret 2011.

Keenam bidang tersebut adalah pencegahan dengan 30 rencana aksi, penindakan (6 aksi), legislasi (4 aksi), pengembalian aset (3 aksi), kerjasama internasional (1 aksi) dan pelaporan (1 aksi). Dilihat dari bobot aksi tersebut, Armida mengatakan, pemerintah kini memberi bobot pada pencegahan. "Maka pencegahan yang lebih penting jadi kami kasih yang tinggi," kata dia.

Contoh aksi di bidang pencegahan adalah transparansi penanganan perkara. Armida menjelaskan, nanti ada Standar Pelayanan Minimal untuk setiap penangana perkara. Sehingga masyarakat bisa tahu prosedur perkara seharusnya seperti apa dan berapa lama.

Aksi-aksi tersebut, Ia menambahkan, akan dilegalisasi dalam bentuk Instruksi Presiden. Saat ini, proposal akhir akan diserahkan ke Wakil Presiden Boediono. Setelah dari Wakil Presiden, maka prosesnya menuju ke Sekretaris Kabinet. Armida berharap Instruksi Presiden ini segera disahkan. "Kan sudah bulan Maret, Insya Allah masih Maret (disahkan)," ujar Guru Besar Ekonomi Universitas Padjajaran itu.

DIANING SARI