foto

Seorang petugas Jasa Marga memasang tabel tarif Tol di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

BPJT: Kenaikan Tarif Tol Berdasar Hukum Kuat  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Pengurus Jalan Tol, Achmad Ghani Ghazali, mengatakan kenaikan tarif sembilan ruas tol per September mendatang memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang No. 38 Tahun 2010 tentang Jalan.

Dalam beleid itu disebutkan kenaikan jalan tol selama dua tahun sekali berdasarkan inflasi yang terjadi. Dalam situs resmi Bank Indonesia tercatat inflasi Februari 2011 di tingkat 6,84 persen.

Selain itu tarif fol dinaikkan berdasarkan rencana bisnis yang disampaikan oleh para investor. “Untuk menutupi biaya investasi,” ujarnya ketika dihubungi, kemarin malam.

Meskipun sebenarnya kenaikan tarif juga dihindari oleh para investor, tapi tidak ada jalan lain mencegahnya. Sebab, jika kenaikan tarif ditunda, ke depan malah akan memberatkan konsumen untuk membayar tarif tol yang sangat tinggi.

Lagi pula, penundaan kenaikan tarif tol akan semakin membuat iklim investasi dalam pembangunan jalan tol semakin tidak menarik. "Kata Pak Menteri (Pekerjaan Umum), tidak ada yang mau investasi jalan tol jika kenaikan tarif terus ditunda."

Saat ini terdapat 24 ruas jalan tol yang sedang diurus dengan nilai total investasi kurang lebih Rp 110 triliun. Adapun sembilan ruas tol yang rencananya naik pada bulan September mendatang adalah Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Jakarta-Tangerang-Serpong, tol dalam kota Jakarta, Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Cikampek-Padalarang-Cileuyi, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang, dan Pasuruan-Gempol.

Dari 13 ruas jalan tol yang ada di Indonesia, 11 diantaranya dimiliki oleh pemerintah melalui Jasa Marga, dan dua ruas tol dimiliki oleh pihak swasta. Achmad memastikan kenaikan tarif di ruas tol yang dimiliki oleh swasta juga diatur dalam kontrak dan Undang-Undang, dan akan dilakukan sejak tol tersebut mulai beroperasi.

Pada Juli 2010, dua ruas yang dioperasikan Jasa Marga, yaitu Jakarta-Cikampek dan Sedyatmo sudah naik dengan kisaran kenaikan 7-12 persen.

IRVAN WIRADINATA