Mulanya, sidang pemeriksaan empat orang saksi hari ini akan dilakukan melalui telekonferensi dari rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Jaksa beralasan, saksi sendiri yang minta diperiksa tanpa tatap muka, karena merasa segan jika berhadapan langsung dengan Amir Jamaah Anshorut Tauhid tersebut.
Terhadap upaya tersebut, Ba'asyir menolak. Ia pun menuding majelis hakim sebagai "majelis kekafiran". Begitu pun jaksa penuntut umum, disebut Ba'asyir dengan julukan serupa. "Ini disebut majelis kekafiran. Dalam Islam, diharamkan menghadiri pengadilan kekafiran," ujarnya.
Saat ini, persidangan yang sempat diskors sudah kembali dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro. Namun persidangan dilanjutkan tanpa dihadiri Ba'asyir dan kuasa hukum. Saksi yang sedang diperiksa melalui telekonferensi adalah Abdul Haris, terdakwa terorisme dari kelompok Pejaten yang pekan lalu menerima vonis 4,5 tahun penjara.
ISMA SAVITRI