TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta perlindungan hukum bagi anak ditingkatkan. Perbaikan perlindungan hukum bagi anak, menurut Presiden, bisa dilakukan oleh lembaga dan aparat hukum. "Kita wajibkan aparat pemerintahan pusat dan daerah agar lebih fokus pada program keadilan bagi anak," katanya saat membuka pertemuan hakim agung se-Asia Pasifik di Istana Bogor, Senin 14 Maret 2011.
Salah satu yang akan dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi anak adalah merevisi Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. "Inisatif pemerintah mengamandemen kedua undang-undang itu ditujukan untuk meningkatkan perlindungan bagi anak yang bermasalah dengan hukum," kata Yudhoyono.
Perlindungan hukum bagi anak-anak menjadi salah satu tema pertemuan ini. Presiden Yudhoyono juga menginstruksikan program keadilan bagi perempuan, program keadilan bidang ketenagakerjaan atau perburuhan, bidang bantuan hukum, bidang reformasi hukum dan peradilan serta program keadilan bagi kelompok miskin dan terpinggirkan.
Program keadilan bagi anak, kata dia, memiliki beberapa prioritas, antara lain Program Perlindungan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Anak Bermasalah dengan Hukum. Program ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak yang bermasalah dengan hukum, melalui berbagai inisiatif.
Antara lain penyusunan berbagai Standard Operating Procedures (SOP) dan Keputusan Bersama Kementerian dan Lembaga, seperti perlindungan dan rehabilitasi sosial anak bermasalah dengan hukum, serta tentang peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi anak berhadapan dengan hukum pada Lembaga Pemasyarakatan Anak.
Pemerintah juga telah menggulirkan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Peradilan yang Ramah Anak. Program itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas peran penegak hukum, agar makin paham terhadap hak perlindungan anak, sehingga menjamin pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.
"Melalui berbagai program itu, dalam satu tahun kedepan dapat dicapai peningkatan diversi dan restorative justice, yang ditunjukkan oleh peningkatan persentase aparatur penegak hukum, baik jaksa dan aparat lembaga pemasyarakatan yang makin memahami konsep peradilan ramah anak," katanya.
EKO ARI WIBOWO