TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala BPN Joyo Winoto membantah instansinya melakukan penyalahgunaan keuangan. "Tidak ada penyalahgunaan keuangan," kata Joyo dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi Pemerintahan dengan BPN di gedung DPR, Senin 14 Maret 2011.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan anggaran Badan Pertanahan Negara (BPN) semester I tahun 2010 menemukan adanya kejanggalan laporan keuangan mereka.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kontraktor yang tidak sesuai dengan kontrak BPN. Namun hal itu tidak ditindaklanjuti oleh BPN. Akibatnya terjadi penundaan penerimaan negara sebesar Rp 634,3 juta.
Temuan BPK lainnya adalah adanya penerimaan dan pengeluaran dana pengguna lainnya masing-masing sebesar Rp114,3 miliar dan Rp86,3 miliar yang dikelola di luar mekanisme APBN. Dampaknya berdasarkan laporan BPK berpotensi terjadi penyalahgunaan keuangan negara.
Dari hasil pemeriksaan BPK tersebut, BPN mendapat predikat disclaimer of opinion. Artinya BPK menolak memberikan opini dan informasi dalam laporan keuangan tidak dapat digunakan oleh pengguna laporan keuangan.
Menurut Sekretaris Utama BPN Managam Manurung, pihaknya akan menarget hasil pemeriksaan BPK menjadi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan berikutnya. "Minimal WDP (Opini wajar dengan pengecualian)," kata Managam.
ADITYA BUDIMAN