"Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Agoes Sunanto Prasetyo.
Ia mengatakan, penahanan Andi Sose adalah pengembangan kasus dari Pembantu Bendahara Dinas Kimtawil Donggala Muhammad Safar yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dihukum 15 tahun penjara pada akhir 2010.
Andi Sose, mantan Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala, diduga mempengaruhi anak buahnya untuk bertindak menyalahi aturan. Selain itu, Andi Sose diduga menyalahgunakan jabatannya ketika dana pembangunan fisik sebesar Rp29 miliar disimpan ke rekening pribadinya.
Seharusnya uang itu segera dibagikan kepada sejumlah rekanan yang telah ditunjuk untuk melaksanakan proses pembangunan. "Itu sudah menyalahi aturan dengan indikasi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Agoes.
Andi Sose sendiri tak mau memberikan komentar soal penahanan ini. Ia hanya bergegas berjalan menuju mobil tahanan.
DARLIS