Tak Punya Amdal, Kafe dan Rumah Makan di Makassar Ditutup

TEMPO Interaktif, Makassar - Pemerintah Kota Makassar menutup kafe dan rumah makan di Jalan Arif Rate karena tak memiliki izin. Cafe Coffee dan Rumah Makan Mas Daeng itu juga belum mengantongi rekomendasi analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan. "Kami terpaksa menutup," kata Marimin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Selasa ( 15/3 ).

Penutupan kafe dan rumah makan, menurut Marimin, berdasarkan hasil rapat di Dewan Makassar, yang  merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja segera menutup kedua usaha itu.
Usaha tersebut dinilai menyalahi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pendirian Badan Usaha.

Menurut  Yusuf Gunco, Ketua Komisi Bidang Pemerintahan Dewan Makassar, tempat usaha usaha tersebut sering menimbulkan kemacetan di Jalan Arif Rate. "Masyarakat mengeluhkan kemacetan saat melintas di depannya," kata dia.

Hasan Kuba, pemilik Cafe Coffee, mengakui belum memiliki izin peruntukan lahan serta rekomendasi analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan. "Saya minta maaf kalau usaha saya beroperasi sebelum merampungkan semua perizinan," kata dia.

Menurut Hasan, izin peruntukan lahan serta rekomendasi dampak lalu lintas sedang dalam pengurusan di kantor Kelurahan Mangkura. "Beberapa hari lalu mulai diurus,"ujar dia.

Hasan menilai aparat kelurahan Mangkura lamban melayani proses pengurusan rekomendasi yang akan dijadikan acuan memperoleh izin peruntukan lahan serta rekomendasi lalu lintas. Dia berharap Pemerintah Kota Makassar memudahkan pengurusan izin .

Adapun Rumah Makan Mas daeng yang juga berlokasi di Jalan Arif Rate juga diminta ditutup sementara. Rumah Makan yang menyajikan menu utama ayam goreng dan aneka ikan laut tersebut tak memiliki izin peruntukan lahan sebagai rumah makan. "Kami segera mengurus izin tersebut,"kata Hadrawi, pengelola Rumah Makan Mas Daeng.

INDRA OY