TEMPO Interaktif, Maros - Bupati Maros, Sulawesi Selatan, Hatta Rahman mengaku sedang menggodok regulasi tentang larangan Ahmadiyahdi daerahnya. Regulasi itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Langkah ini sebagai tindak lanjut permintaan Gubernur Syahrul Yasin Limpo agar para kepala daerah melarang kegiatan Jemaat Ahmadiyah.
"Masyarakat juga diimbau untuk tidak menganut ajaran itu," kata Hatta Rahman, Selasa (15/3). Menurut dia, ajaran Ahmadiyah dinyatakan sesat dan menyesatkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Larangan itu juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri.
Badan Kesatuan Bangsa Kabupaten Maros Rahmat Burhanuddin menambahkan, penyusunan peraturan bupati ini akan dikoordinasikan dulu dengan para ulama dan pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam. "Kami juga meminta pertimbangan kantor Kementerian Agama," kata dia.
Mengantisipasi kemungkinan adanya tindak anarkistis oleh warga, Rahmat mengatakan hal itu tidak perlu dikhawatirkan. "Maros berbeda dengan daerah lain. Sejauh ini belum ada warga yang menjadi anggota Jemaat Ahmadiyah," ujarnya.
Di Kabupaten Pinrang, muncul seruan agar umat Islam tidak memusuhi anggota Jemaat Ahmadiyah. Seruang itu diumumkan di masjid-masjid pada Jumat pekan lalu. Pemimpin Majelis Ulama Ahmadiyah Wilayah Sulawesi Selatan Jamaluddin Feeli menyambut baik pesan damai yang disebar ke sejumlah masjid di Kabupaten Pinrang.
"Walau saya baru tahu ada informasi tersebut, kami menyambut positif. Islam artinya damai. Inilah yang kami inginkan," kata Jamaluddin. Jamaluddin berharap daerah lain mengikuti jejak Pinrang. Sebab, kata dia, Jemaat Ahmadiyah tersebar di sejumlah kabupaten seperti Gowa, Takalar, Jeneponto, Bulukumba, Parepare, Sidrap, Wajo, Bone, Luwu Utara, dan Mamuju.
Tentang adanya pro dan kontra tentang ajaran Ahmadiyah, Jamaluddin siap melakukan dialog dengan siapa saja. Termasuk dengan Front Pembela Islam, yang kerap merusak atribut Ahmadiyah. "Kapan pun mereka inginkan, kami dan pengurus siap," kata dia.
JUMADI