Menurut pemantauan Tempo di sejumlah tempat, aksi pungli yang melibatkan petugas berseragam Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang ini beroperasi dari pagi hingga petang. Sasaran utama mereka adalah kendaraan berbadan besar, mobil boks dan berbagai jenis kendaraan pengangkut barang.
Pungutan tampak diantaranya di Jalan Raya Cibadak-Cikupa dan Jalan Parahu-Balaraja. Disana masing-masing pos retribusi dijaga oleh dua hingga empat petugas berseragam abu-abu dan biru dengan logo Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.
Setiap kendaraan bervariasi membayar mulai dari Rp 2000 hingga Rp 5000. “Biasanya tergantung bobot kendaraannya,” kata Ujang, 50, sopir truk pengangkut barang kepada Tempo, Rabu (16/3).
Hasil penelusuran Center Information Study and Solution (CISS) juga menemukan pungutan itu kembali marak. “Kadang para oknum pegawai Dishub ini melibatkan anggota organisasi massa,” kata ketuanya, Tatang Subari.
Menurut Subari, ada delapan titik pos retribusi parkir liar yang tersebar di Kabupaten Tangerang. Mereka tersebar dir Desa Sumur Bandung-Jayanti, Jalan Raya Cibadak-Cikupa, Jalan Parahu-Balaraja, Mauk Pasar, Cadas- Sepatan, Jalan Raya Rajeg Pengodogan, Gelam-Pasar Kemis dan Talang-Jati Gintung.
Dalam sehari, lanjut Tatang, pos retribusi parkir liar tersebut mampu meraup puluhan juta rupiah. Pasalnya, satu titik pos retribusi diwajibkan menyetor antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. “Itu belum menghitung uang yang menguap tidak jelas di lapangan,” katanya.
JONIANSYAH