TEMPO/Subekti
Topik
Pertamina Minta Pemerintah Tinjau Pajak Pertamax
TEMPO Interaktif, Pontianak- PT Pertamina (Persero) meminta pemerintah untuk meninjau ulang besar pajak yang dikenakan untuk Bahan Bakar Non subsidi. Pasalnya, jika tidak dikurangi akan menyebabkan konsumsi pertamax akan semakin menurun.
"Salah satu yang menyebabkan harga pertamax tinggi kan karena pajaknya yang hampir 15 persen. Makanya kami minta apa pemerintah bisa tinjau ulang prosentasenya?" ujar Juru Bicara Pertamina, Mochamad Harun ketika dihubungi hari ini.
Pajak pertamax ini terdiri atas pajak bahan bakar minyak sebesar 10 persen dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5 persen. Hal ini semakin memberatkan karena ketika harga minyak mentah di dunia terus naik harga pertamax ikut terkerek apalagi dibebani prosentase pajak yang tinggi.
"Kalau BBM-nya harganya sudah segitu, ditambah prosentase pajak yang tinggi. Jadinya harga pertamax juga akan ikut melonjak," kata Harun.
Pertamina kembali menaikkan harga pertamax mulai hari ini menjadi Rp 8.100 per liter untuk Jakarta dan sekitarnya (wilayah unit pemasaran UPMS III). Artinya, harga pertamax naik Rp 600 per liter ketimbang dua pekan lalu.
Sedangkan harga pertamax plus hari ini menjadi Rp 9.150 per liter, naik dibandingkan Rp 8.550 per liter pada awal bulan ini. Kenaikan harga bensin dengan RON 92 dan 95 ini mengikuti pergerakan MOPS yang tinggi.
Tingginya harga pertamax ini disadari oleh Pertamina bakal menurunkan konsumsi pertamax. Konsumen pun bakal ''balik kucing'' menggunakan premium kembali.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas bumi (BPH Migas) mencatat selama bulan Februari lalu saja konsumsi pertamax tercatat turun sebanyak 15 persen. Padahal saat itu harga pertamax belum setinggi sekarang.
Oleh karena itu Pertamina meminta pemerintah juga ikut memikirkan insentif untuk para pengguna bahan bakar non subsidi. "Kita tidak bisa untuk bertahan dengan periode di harga sebelumnya terus," katanya.
GUSTIDHA BUDIARTIE





