Amandemen PPJT yang akan ditandatangani akhir Maret ini menindaklanjuti masih terdapat puluhan ruas tol yang mangkrak. Para investor tidak kunjung membangun jalan tol meskipun sudah lulus evaluasi kelayakan dan kemampuan keuangan badan usaha akhir tahun lalu.
Sebelumnya, Direktur Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Murjanto, mengatakan dalam amandemen PPJT yang baru akan menyebutkan sanksi bagi investor yang lambat dalam melakukan pekerjaannya. “Harus ada sanksi, sehingga fair,” katanya, kemarin.
Sampai saat ini memang belum ada sanksi yang mengikat para investor tol tersebut. Pemerintah masih mengevaluasi kelayakan 24 ruas tol tersebut hingga sebelum amandemen PPJT ditandatangani.
Sampai saat ini, ruas tol Pemalang-Batang sepanjang 39 kilometer menjadi perhatian pemerintah. Karena, menurut Ghani, ada permasalahan antara pemegang saham dengan pihak perbankan, yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk. “Sebenarnya tidak ada masalah. Hanya menurut BNI, pemegang saham masih memiliki utang. Sekarang ini sedang diklarifikasi,” ujar dia.
Ia akan menyampaikan ke pemegang saham ruas tol tersebut, yakni PT Pemalang Batang Toll Road, agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut. “Saya tidak tahu berapa besar utang mereka kepada BNI. Saya hanya menyampaikan ke pemegang saham tol tersebut agar menyelesaikan ke BNI supaya dapat pinjaman lagi nanti,” katanya.
Menurut Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak, jika sampai ada cidera janji yang dilakukan investor, di dalam PPJT akan mengatur sanksi termasuk batas waktu akan diberikan. Misalnya, selama 90 hari investor tidak dapat memperbaiki kesalahan, maka akan ada perbankan masuk untuk melihat kondisi investor tersebut. “Bank melihat apakah perlu ada konsorsium lain yang masuk ke sana."
Untuk mendukung itu, Hermanto mengatakan, pemerintah mempertimbangkan untuk mempercepat pembebasan tanah. “Akhir 2012 direncanakan seluruh tanah sudah selesai,” kata dia. Sehingga, jika perbankan memberikan ruas tol ke investor lain, ruas tol bisa langsung dikerjakan karena tanah sudah bebas.
SUTJI DECILYA