Wakil Ketua Komisi Infrastruktur dan Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Muhidin M. Said menyatakan, nantinya pengembang rumah susun juga tidak diperkenankan untuk menjual brosur. Pengembang diizinkan melakukan promosi, namun dalam pelaksanaan jual beli, pengembang harus menawarkan rumah susun yang sudah dibangun minimal 20 persen.
"Kebanyakan mereka melakukan jual beli, tapi dengan bangunan yang belum ada, itu tidak bisa lagi," ujarnya usai rapat kerja dewan dengan Kementerian Perumahan Rakyat hari ini.
RUU Rumah Susun ini merupakan inisiatif DPR atas pembaruan UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rusun yang dinilai tak sesuai perkembangan zaman. Rencananya, dalam draft RUU
tersebut akan diatur pula mengenai larangan pemindahtanganan kepemilikan.
Menurut Muhidin, saat ini kerap rumah susun dibeli oleh kalangan mampu, kemudian dijual dengan harga yang mahal. Sehingga keberadaan rumah susun tak tepat sasaran.
Padahal pengadaan rusun merupakan salah satu langkah untuk mengurangi backlog (kekurangan kebutuhan) rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Saat ini backlog perumahan masih sebanyak 7,4 juta unit, padahal pertumbuhan pembangunan perumahan hanya berkisar 200 ribu unit per tahun.
Menurut dia, Meskipun nantinya rusun disewakan kepada pihak lain, tetap harus jelas siapa yang menyewa. "Pemindahtanganan rusun nanti akan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," katanya.
Beleid itu mengatur tentang larangan menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah susun kepada pihak lain. Jika melanggar, maka pelaku pemindahtanganan akan diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis dan ketentuan pidana.
Untuk itu, RUU tersebut diatur mengenai sasaran kepemilikan. "Yang berhak memiliki rusun adalah masyarakat berpenghasilan sekitar Rp 2 juta. Agar pemilik rusun tepat sasaran maka cara yang tepat yaitu dengan menunjukkan npwp dan surat pemberitahuan tahunan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur pembiayaan Kemenpera Srihartoyo menjelaskan,meskipun pemilik menjual Rusun, di dalam RUU akan diatur mekanisme jual beli. Pemilik harus menjual ke lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dan lembaga tersebut yang berhak menjual kembali ke masyarakat. "Nanti kalau RUU sudah jadi, baru ditunjuk lembaganya," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Saat ini RUU Rusun masih dalam pembahasan DPR, kendala berlarutnya pembahasan itu, salah satunya terganjal pengadaan tanah. Sebab, pembangunan rumah susun diatas tanah sewa akan berpengaruh terhadap status kepemilikan.
ROSALINA