"Kami menyatakan ikrar kembali masuk Islam atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun," ujar Irwansyah, mantan anggota jamaah Ahmadiyah, siang tadi.
Ke-18 jamaah Ahmadiyah itu berasal dari 4 kecamatan, yakni Kecamatan Warungkiara, Parakansalak, Cibadak, dan Jampang Tengah. Mereka membacakan ikrar di Gedung Islamic Center Cisaat Kabupaten Sukabumi. Mereka menyatakan ikrar masuk Islam dengan ditandai pembacaan dua kalimat syahadat. "Setelah membaca (kembali) dua kalimat syahadat, ada perasaan lega dan bebas," kata Irwansyah.
Pendapat berbeda disampaikan Samid, 34 tahun, yang mengaku ikut menyatakan ikrar karena khawatir disebut sesat oleh warga Islam lainnya. Dengan mengikuti ikrar ini, kata dia, bisa dipastikan dirinya tidak dianggap sebagai penganut Ahmadiyah. "Saya sempat dituding penganut Ahmadiyah lantaran rumah saya berada di perbatasan pemukiman jamaah Ahmadiyah," tutur Samid.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, U.K. Anwarudin, menjelaskan, pernyataan ke-18 jamaah Ahmadiyah untuk bertobat dan kembali masuk Islam itu disampaikan mendadak. Dia menampik jika anggota Ahmadiyah yang berikrar bertobat itu karena ada paksaan. "Ikrar mereka karena didorong keinginan sendiri dan adanya hidayah Allah SWT," kata Anwarudin.
DEDEN ABDUL AZIZ