Otak pemalsuan uang bernisial JM, 57 tahun, berhasil diringkus polisi di tempat tinggalnya, di Jalan Jambu, kawasan Jabon, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Coki Manurung mengatakan, jaringan pembuat dan pengedar uang palsu tersebut terungkap setelah polisi menangkap seseorang berinisial MC, 25 tahun, di Jalan Raya Karangpilang Surabaya, Selasa siang kemarin.
"MC ditangkap karen diketahui membawa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar," kata Coki di kantornya.
Dari mulut MC keluar pengakuan bahwa uang palsu itu didapat dari Jombang. Selanjutnya polisi mengembangkan penyelidikannya ke sebuah rumah di Desa Sambisari, Jombang. Dari sana aparat mendapatkan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 29,5 juta.
Polisi terus menelusuri asal muasal uang-uang palsu tersebut hingga diketahui bahwa produsen uang tersebut adalah JM.
Pabrik uang palsu itu kemudian digerebek dan ditemukan uang yang telah siap diedarkan senilai Rp 470 juta. Polisi juga menyita peralatan pembuat uang palsu seperti printer, alat pemindai, dan kertas untuk bahan pembuatan uang palsi.
Menurut pengakuan JM, praktek pembuatan uang palsu telah berlangsung selama tiga bulan. Wilayah peredarannya cukup luas. Selain di Jawa, juga dikirim ke beberapa daerah di luar Jawa.
"Melihat luasnya cakupan wilayah peredaran serta skala produksinya, tak menutup kemungkinan uang palsu yang beredar telah mencapai Rp 1 miliar," ujar Coki.
Penyidik menjerat tersangka yang telah tertangkap dengan pasal 245 KUHP tentang pembuatan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi, kata Coki, masih mengejar anggota jaringan lainnya, yakni YY, IV dan FR. "Kami masih mengembangkan perkara ini," ucapnya. KUKUH S WIBOWO.